Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Sepuh Jombang
TIDAK terima ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial MSAT, anak kiai sepuh di Ploso, Jombang, mengajukan sidang praperadilan kepada Kapolda Jatim. Sayang, hakim tunggal Martin Ginting menolak praperadilan itu.
Ia menjadi tersangka karena telah melakukan pencabulan dan kekerasan seksual. Dalam putusan hakim disebutkan bahwa praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Kapolda Jatim dan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formal.
Untuk itu, Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut niet ontvankelijke verklaard atau yang sering disebut sebagai putusan NO alias kurang pihak.
”Jadi, yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang. Lalu, sekarang ditangani Polda Jatim. Tapi, tanggung jawab tetap pada penyidik Polres Jombang. Karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” kata Martin Ginting saat dikonfirmasi seusai sidang Kamis (16/12) malam.
Dengan putusan NO itu, pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi. Saat itu pemohon bisa mengajukan para pihak tambahan sebagai termohon. ”Bisa. Ya bisa saja (mengajukan ulang permohonan praperadilan),” ujar Ginting.
Sementara itu, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, yakni Setijo Boesono, tidak mau berkomentar terkait ditolaknya praperadilan mereka. Setijo memilih bungkam.
Kejadiannya dua tahun silam. Tepatnya 19 Oktober 2019. Saat itu MSAT, 39, anak seoarang kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren menjadi tersangka di Polres Jombang. Atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Sebulan kemudian, berdasar surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke kejari setempat, pria yang merupakan pengurus salah satu ponpes di Jombang itu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kasus dugaan pencabulan tersebut ditarik ke Polda Jatim.
Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut. Salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan. Padahal, sudah diberikan surat panggilan sampai enam kali.
Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan. Ia berjanji untuk menjemput sendiri MSAT ke ponpesnya. Saat itu kerap terjadi aksi demo. Aksi tersebut menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus itu.
Selama dua tahun menyandang status tersangka, akhirnya MSAT mengajukan praperadilan. Praperadilan itu terdaftar dalam No 35/Pid.Pra/2021/PN Sby. Berikut isi petitum permohonan tersebut. Menyatakan penetapannya sebagai tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim kepadanya tidak sah atas penetapan kasus pemerkosaan atau perbuatan cabul. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: