Wabup Blitar Sempat Munculkan Putusan Palsu

Wabup Blitar Sempat Munculkan Putusan Palsu

SAYA kecewa kalau mengingat tentang itu. Saya sudah sampai jual mobil. Eh, ternyata saya dibohongi Rahmat Santoso. Padahal, tanah itu sudah ada yang mau beli,” kata Subakir, salah seorang ahli waris tanah di Osowilangon, saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.

Ia menceritakan bahwa keterlibatan Rahmat Santoso yang kini menjabat wakil bupati Blitar itu berawal dari gugatan Pemkot Surabaya kepada Subakir di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemkot mengeklaim sebidang tanah tersebut milik mereka. Itu hasil dari tukar guling.

Namun, ia tidak mengetahui tukar guling itu dengan aset pemkot di daerah mana. Hasil gugatan tersebut, ahli waris kalah. Subakir tidak diam begitu saja. Ia langsung banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Di situ pria yang akrab disapa Bakir itu menang.

Pemkot juga tidak mau kalah. Mereka kasasi di Mahkamah Agung (MA). Saat itu, mulai ada keterlibatan Rahmat Santoso. Ketika itu Rahmat masih sebagai advokat. Ia minta tolong keluarganya di MA untuk mengurus kasus tersebut.

”Saya dijanjikan bakal menang di MA. Tapi, harus ada uang yang diserahkan. Kata Rahmat sih, uang itu akan diberikan kepada keluarganya di MA,” tambahnya. Kala itu uang yang diberikan kepada Rahmat Rp 25 miliar.

Hadi Prayitno (Ge Hong)-lah yang memberikan uang tersebut kepada Rahmat. Tidak lama setelah itu, benar saja, ada putusan MA yang keluar. Mereka menang. Tapi, putusan itu hanya berupa ucapan yang keluar dari mulut Rahmat Santoso.

Bakir tidak mau percaya begitu saja tanpa ada bukti surat putusan itu sendiri. Belakangan diketahui bahwa salinan putusan yang Rahmat berikan kepada Hadi adalah putusan palsu. Hal itu diketahui setelah ada putusan MA di laman resminya.

Putusan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Putusan itu menyatakan bahwa mereka kalah. Beberapa kali Hadi menanyakan terkait putusan itu kepada Rahmat. Tapi, tidak pernah ada jawaban. ”Itu hanya putusan palsu yang digembar-gemborkan ke kami. Padahal, putusan itu sendiri tidak ada,” tegasnya.

Bahkan, kata Bakir, masih ada Rp 8 miliar uang Hadi di Rahmat. ”Saya gak tahu lagi uang itu sudah dikembalikan atau belum,” tambahnya.

Ia juga menceritakan bahwa dulu Lily Yunita pernah pinjam uang kepada Lianawati. Pinjaman itu Rp 45 miliar. ”Saya tahunya uang itu untuk usaha Bu Lily. Selebihnya, saya tidak tahu lagi,” katanya.

”Sebenarnya saya tidak tahu pasti penggunaan uang itu. Tapi, dugaan terbesar saya, uang tersebut digunakan untuk majunya Rahmat sebagai calon wakil bupati Blitar,” ungkapnya.

Karena permasalahan tanah itu tidak memiliki ujung, akhirnya istri Hadi, yaitu Andriani, meminta kembali uang yang telah suaminya keluarkan. ”Saya waktu itu hanya bilang berikan saja rinciannya ke saya. Nanti, kalau uang sudah cair, bisa saya gantikan,” terangnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: