Ibu Negara Komentari Pemerkosa

Ibu Negara Komentari Pemerkosa

Kasus Herry Wirawan, 36, seperti sentral perkara pemerkosaan. Tak kurang, Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengatakan, "Saya sebagai perempuan sangat sakit sekali, sakit sekali."

Harian Disway - ITU dikatakan Iriana melalui keterangan tertulis Selasa (21/12). Seusai dia bersama istri Wakil Presiden Wury Ma’ruf Amin dan anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) menemui penyintas kekerasan seksual dan tindak asusila.

Pertemuan itu dilakukan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Kabupaten Bandung Barat. Mereka sempat berbincang dengan 12 penyintas dan seorang saksi kasus tindak pidana asusila.

Iriana: "Makanya, untuk hukum harus ditindak tegas dan keras. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya."

Iriana berkata begitu bukan cuma ditujukan kepada terdakwa Herry Wirawan. Melainkan, terhadap semua pemerkosa, khususnya pemerkosa anak-anak.

Tapi, masyarakat menafsirkan, ucapan itu karena ada kasus Herry Wirawan.

Apalagi, sidang perkara Herry Wirawan dikawal khusus oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana. Bahkan, Kajati yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum di sidang kasus Herry di Pengadilan Negeri Bandung.

Kajati Asep kepada wartawan Selasa (21/12) menjelaskan, di kasus Herry, jaksa membagi para saksi dalam sejumlah kluster.

Kajati Asep: "Untuk efektivitas, sesuai hukum acara yang cepat, kami usulkan memeriksa santri secara maraton. Dalam artian bakal ada kluster-kluster.

Maksudnya, para saksi dibagi dalam kelompok. Ada kelompok korban, yakni 12 santriwati yang diperkosa Herry selama lima tahun berturut-turut sejak 2016.

Ada kelompok bidan. Yang menolong proses kelahiran 11 bayi hasil pemerkosaan Herry. Ada juga kelompok ASN (aparatur sipil negara). Menyangkut perizinan pondok pesantren dan bantuan sosial dari pemerintah kepada ponpes serta santriwati.

Dalam sidang kemarin (berlangsung tertutup) diungkap, santriwati korban pemerkosaan disuruh Herry mengajukan permohonan bantuan uang Program Indonesia Pintar. Uangnya cair, diambil Herry.

Jika tidak dibagi per kelompok saksi, proses sidang bisa lama.

Asep: "Sidang dengan dua saksi saja, lama. Maka, kami akan maraton. Misalnya, kluster PNS dijadikan satu, diperiksa berbarengan sesuai hukum acara dan kami akan hormati undang-undang."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: