Linda yang Dilaporkan Bos Minyak Kayu Putih, Dituntut 10 Bulan, Diputus 24 Bulan

Linda yang Dilaporkan Bos Minyak Kayu Putih, Dituntut 10 Bulan, Diputus 24 Bulan

 

KETUA Majelis Hakim Suparno memberikan putusan di luar prediksi untuk terdakwa Linda Leo Darmosuwito. Putusan itu ialah 24 bulan. Jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Paembonan yang minta hukuman 10 bulan penjara.

Putusan itu membuat penasihat hukum (PH) terdakwa syok. Linda langsung meneteskan air mata. Menurut mereka, putusan itu tidak masuk akal. Terlebih setelah semua bukti sudah ditunjukkan dalam persidangan dan tidak memenuhi dakwaan.

Bahkan, fakta persidangan juga membuktikan bahwa Linda tidak melakukan kesalahan. Yang ada ialah kesalahan administrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. ”Saksi sudah mengakui kok kemarin,” kata PH Salawati Taher Kamis (23/12).

Menurutnyi, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan semua saksi di persidangan. Dia juga menilai jaksa memberikan tuntutan ringan karena minimnya bukti kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Karena itu, dia merasa kecewa mendengar putusan hakim. Sebelumnya, dirinyi mengharapkan terdakwa diberi putusan onslag. Bahkan bebas murni. ”Kami kecewa dengan putusan itu. Kami merasa hakim tidak adil dalam memberikan putusan,” tegasnyi.

Karena itu, dia memastikan dirinya bersama anggota tim, yaitu Yohanes Dipa Widjaja, akan menempuh jalur banding. ”Kami pasti banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Setelah kami mendapatkan salinan putusannya, kami langsung buat memori bandingnya,” tambahnyi.

Selain banding, penasihat hukum terdakwa akan kembali melanjutkan laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY). Sebab, mereka menilai hakim berat sebelah. Lebih condong kepada pelapor. Yakni, mantan suami Linda yang bernama Sugianto Setiono, pemilik Minyak Kayu Putih Cap Gajah.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa kejadian itu bermula pada 2000. Saat itu Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda Leo. Padahal, saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-Pau. Linda juga telah memiliki suami.

Terpikat dengan kemolekan Linda Leo, akhirnya pada 2001 Sugianto berpacaran dengan Linda. Sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki pada Juli 2002. Tapi, pada 2008 Sugianto baru bercerai dengan Pau-Pau. Sebab, ada Linda Leo dalam biduk rumah tangganya.

Setelah menceraikan Pau-Pau, Sugianto menikah dengan Linda pada 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya. Untuk kelengkapan dokumen pernikahan tersebut, Linda dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis.

Pernyataan itu menyatakan bahwa mereka beragama Buddha. Ada pula berkas lain. Misalnya, surat pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan surat keterangan dari kelurahan. Surat keterangan untuk menikah dari lurah domisili mempelai laki-laki dan perempuan.

Berdasar keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda, Sugianto adalah duda. Sementara itu, Linda berstatus belum menikah.

Keterangan itu ditandatangani sekretaris lurah Mojolangu, Malang, yang dikuatkan dengan surat pernyataan. Dikeluarkan pada 19 Mei 2009. Karena itu, dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: