Hati-Hati bila Guru Minta Pijit Murid

Hati-Hati bila Guru Minta Pijit Murid

Maka, KPAI meminta Kementerian Agama mengeluarkan peraturan yang mencegah predator seks di ponpes. Di sekolah umum sudah ada. Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Permendikbud itu merupakan sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual. "Kementerian Agama belum punya peraturan seperti itu," ungkap Retno.

Bayangkan, perangkat aturannya saja tidak ada. Tanpa aturan. Sehingga sangat banyak kasus seks di sana.

Seumpama pers tidak memberitakan kasus-kasus seperti itu, siapa lagi yang mengontrol para calon predator seks? (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: