Masih 304 Orang Dipasung di Jawa Timur

Masih 304 Orang Dipasung di Jawa Timur

NASIB Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung menjadi perhatian serius bagi Pemprov Jawa Timur. Sejak 2014 telah dicanangkan program Jatim Bebas Pasung. Tercatat 1.560 ODGJ yang telah dibebaskan dari pemasungan, 308 ODGJ meninggal, dan 641 orang masih dalam perawatan.

Sedangkan yang masih dipasung tersisa 304 ODGJ. Mereka dipasung oleh keluarganya sendiri. Rata-rata dengan alasan membahayakan diri sendiri dan dan orang lain. Dinas Sosial Jatim terus mengupayakan pembebasan bagi ODGJ yang dipasung tersebut.

”Tetap kami jadikan program prioritas tahun depan,” kata Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim Sugiono. Pembebasan pasung ODGJ terakhir kali dilakukan di Nganjuk  dan Magetan. Ada 24 ODGJ yang berhasil ditangani lalu dikirim ke RS Jiwa Menur, Surabaya, dan RS Jiwa Lawang, Malang.

Tahun depan bakal dimulai dengan tiga wilayah. Yaitu Bangkalan, Jember, dan Gresik. Saat ini masih dalam koordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial di masing-masing wilayah setempat, serta dua rumah sakit jiwa rujukan.

Dinsos Jatim juga tengah menyiapkan puluhan ODGJ yang dinyatakan pulih secara medis. Mereka akan ditempatkan di UPT Dinsos Jatim untuk pembinaan dan rehabilitasi sosial. Sebelum nanti dikembalikan lagi ke pihak keluarga.

”Tapi sebelum itu, kami bersama pihak RSJ harus mengedukasi keluarga mereka,” kata Sugiono. Misalnya, tentang cara perawatan. Mereka masih harus minum obat secara rutin. Juga mengedukasi secara psikologis para anggota keluarga yang mengalami trauma.

Setiap upaya pembebasan itu butuh proses panjang. Sejauh ini, kendala yang dihadapi masih sama seperti sebelumnya. Yakni izin dari keluarga yang masih berat melepas mereka untuk dirawat ke RSJ.

”Alasannya macam-macam. Ada yang takut, ada yang malu,” kata Kasi Rehabilitasi Penyandang Tuna Sosial Dinsos Jatim Widayatno. Izin keluarga yang alot itu sebetulnya memperlambat proses pembebasan pasung. Untuk itu, Dinsos Jatim tidak bisa melakukannya sendiri.

Butuh bekerja sama dengan banyak pihak untuk mengedukasi pihak keluarga. Biasanya proses tersebut melibatkan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan tenaga kesehatan jiwa di masing-masing puskesmas.

Menurut Widayatno, pemasungan yang dilakukan pihak keluarga itu punya alasan. Anggota keluarga mereka yang ODGJ itu sering melakukan kekerasan. Bahkan hingga membahayakan nyawa orang lain.

Namun, bagaimanapun pemasungan merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Maka perawatan di RSJ adalah hak bagi para ODGJ. Agar mereka bisa segera pulih meski tidak bisa sembuh seratus persen. ”Itu sudah lumayan. Mereka perlu kembali bermasyarakat. Sampai saat ini banyak yang berhasil,” katanya. (Mohamad Nur Khotib)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: