Pengeroyok Jurnalis Divonis Ringan, Jaksa Banding

Pengeroyok Jurnalis Divonis Ringan, Jaksa Banding

Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers. Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi Rp 13.813.000 kepada Nurhadi dan Rp 21.850.000 kepada saksi F. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: