Ruang Kerja Disegel, Tanpa Dampingan Lembaga

Ruang Kerja Disegel, Tanpa Dampingan Lembaga

HANCUR sudah prestasi yang didapat selama ini. Hingga kemarin, Pengadilan Negeri Surabaya menjadi pengadilan yang tidak pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Dua orang di pengadilan yang dijemput KPK. Seorang hakim berinisial IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan panitera pengganti (PP) inisialnya H (Moh Hamdan). Namun, Ginting sendiri tidak mengetahui permasalahan yang dilakukan oknum hakim dan PP tersebut.

"KPK sampai hari ini masih tertutup. Belum memberikan informasi penangkapan itu terkait kasus apa. Pemberitahuan ke pimpinan juga belum ada," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (20/1).

Kini, ruangan kerja hakim tersebut sudah disegel KPK. Ruangannya itu berada di lantai 4 PN Surabaya. Sampai saat ini, KPK belum melakukan penggeledahan ruangan kerja IIH.

Sehingga, belum ada barang bukti yang diamankan oleh KPK. "Sudah disegel. Kita juga gak berani masuk," ucapnya.

Dirinya hanya mengetahui kalau dua orang itu diamankan KPK bukan di lingkungan PN Surabaya. Juga di luar jam kerja.

"Isu itu (OTT KPK) sudah saya dapatkan sejak tadi malam (19/1). Karena itu, saya dan pak ketua PN menunggu sampai pukul 02.00. Tapi, KPK tidak ada yang datang. Tapi saya belum dapat informasi tempat penangkapannya," tegasnya.

Terkait untuk perkara yang ditangani IIH, PN Surabaya akan langsung mencari pengganti. "Kami langsung mencari hakim penggantinya. Kalau hakim yang lain tetap beraktifitas. Kejadian ini tidak menghambat pelayanan," bebernya.

Ginting memastikan, oknum hakim dan PP itu tidak mendapatkan pendampingan hukum dari PN Surabaya. "Perbuatan mereka bukan kegiatan yang positif. Sehingga Mahkamah Agung (MA) biasanya tidak memberikan pendampingan hukum," tegasnya.

Ginting juga tidak mengetahui terkait informasi pengacara yang ikut terjaring OTT itu. "Saya malah baru mengetahui dari rekan-rekan media informasi itu. Yang saya tahu, hanya dua oknum itu saja yang terjaring," bebernya.

Hakim IIH tidak memiliki jabatan struktural di PN Surabaya. Dirinya hanya ditugaskan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjadi humas di pengadilan itu. "Tidak menjabat apapun di sini," bebernya.

Hakim itu adalah pindahan dari PN Bandung. Di sana, IIH juga tidak menjabat apapun. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: