Dua Dokter Minta Perkara yang Dipegang Hakim Itong Diproses Ulang

Dua Dokter Minta Perkara yang Dipegang Hakim Itong Diproses Ulang

SEHARUSNYA, Kamis (20/1), hakim Itong Isnaeni Hidayat membacakan putusan atas gugatan pembubaran PT Soyu Giri Primedika di PN Surabaya. Namun, lima jam sebelum sidang dimulai, hakim kelahiran Brebes itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) oleh KPK.

Pembacaan putusan itu pun batal digelar. Itong pun kini menjadi tersangka. Bersama Panitera Pengganti M. Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

Itong diduga memerintahkan Hamdan untuk menagih janji pemberian uang oleh Hendro Kasiono. Nilai yang dijanjikan totalnya Rp 1,3 miliar. Putusan yang dipesan Hendro adalah pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP. Aset perusahaan yang bisa dibagi setelah pembubaran diperkirakan Rp 50 miliar.

PN Surabaya berjanji segera menunjuk hakim pengganti untuk meneruskan tugas Itong. Proses sidang tinggal pembacaan putusan. ”Penggantinya masih dibicarakan di tingkat pimpinan,” kata Kepala Humas PN Surabaya Martin Ginting, Jumat (21/1).

Pemilik saham PT SGP M. Sofyanto dan Yudi Her Oktaviono meminta agar proses persidangan diulang dari awal.  ”Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” kata Billy Handiwiyanto, kuasa hukum pemegang saham di PN Surabaya, Jumat 21 Januari 2022.

  1. Sofyanto adalah dokter bedah syaraf lulusan Universitas Airlangga. Ia juga praktik di National Hospital Surabaya. Sedangkan Yudi Her Oktaviono adalah dokter jantung dan guru besar Universitas Airlangga. Ia juga bekerja di RS Siloam. PT SGP yang berdiri 28 Maret 2014 itu akan mendirikan rumah sakit di Gempol, Pasuruan. Hingga kini RS tersebut masih tahap pembangunan.

Pembubaran PT SGP diajukan oleh Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid. Mereka menunjuk pengacara Hendro Kasiono untuk mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Achmad Prihantoyo adalah direktur utama PT SGP. Sedangkan Abdul Majid adalah direktur PT SGP. Belum jelas apa alasan mereka menuntut pembubaran perusahaan.

Billy khawatir putusan yang dibacakan hakim pengganti nanti kepentingan pemohon. ”KPK dalam jumpa persnya menyatakan bahwa kuasa hukum pemohon meminta agar permohonan dikabulkan. Makanya kami meminta agar hakim diganti dengan hakim yang netral. Diulang dari awal dan kami meminta putusan seadil-adilnya,” tambahnya.

KUASA HUKUM Owner PT SGP Billy Handiwiyanto (kanan) menunjukkan surat pengajuan pemeriksaan ulang perkara yang dipimpin hakim Itong di PN Surabaya (21/1). (Foto Michael Ferdi Yacob-Harian Disway)

Menurut Billy, sesuai aturan, pembubaran itu harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara, pemilik saham tidak pernah melaksanakan RUPS. ”Bagaimana bisa dibubarkan?” ucap Billy. Bagi Billy, permohonan itu tidak masuk akal. Sebab, posisi para pemohon itu hanya direksi.

Prihantoyo dan Abdul Majid, kata Billy, tidak memiliki saham sedikit pun di PT SGP. Dalam pengajuan permohonan itu juga tidak ada persetujuan dewan komisaris. ”Saya tidak tahu, atas dasar apa perusahaan itu akan dibubarkan. Padahal, perusahaan sedang baik-baik saja,” ungkapnya.

Saat perusahaan itu berdiri, Prihantoyo dan Abdul Majid memiliki saham. Namun, saham tersebut sudah dijual kepada pemegang saham lain. ”Dulunya, Prihantoyo memiliki saham sekitar 16 persen. Kalau pemohon satunya saya lupa,” kata putra pengacara senior George Handiwiyanto itu.

Proses jual beli saham itu juga resmi. Ada notaris dan mengikuti prosedur hukum terkait jual beli saham. ”Semuanya (jual beli saham) terjadi resmi dan dokumennya lengkap,” ujarnya. Kini, hanya dua kliennya pemegang saham di PT SGP. Komposisinya masing-masing 60 dan 40 persen.

Perusahaan ini dibangun untuk mendirikan rumah sakit di daerah Gempol. Progres pembangunannya kini telah berhenti sementara. Karena, ada permohonan dari dua direksi perusahaan tersebut. ”Setelah perkara ini selesai, pembangunan dilanjutkan kembali,” kata Billy. (Michael Fredy Yacob)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: