Kades Suko Gigit Kepala Dusun

Kades Suko Gigit Kepala Dusun

KEPALA Desa Suko Legok, Kecamatan Sukodono, Rokhayani baru ditahan Sabtu (31/1). Namun, kemarin (3/2) M. Sholeh, penasihat hukum (PH) tersangka, mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Alasan PH-nyi mengajukan permohonan tersebut adalah tersangka masih kepala desa aktif. Dengan begitu, kalau dia ditahan, birokrasi desa akan terganggu. Lalu, menurutnya, permasalahan yang menjerat kliennya adalah masalah kecil.

Selain itu, uang pungutan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) itu sudah disita Kejari Sidoarjo. Pun, tidak ada kerugian negara. Dengan demikian, kliennya cukup diperiksa dan diberi peringatan.

"Bu Kades juga mengakui, dalam kasus yang membelitnya saat ini, bukan dia saja yang terlibat. Malah ada beberapa pihak yang mengambil dan menerima uang dari pemohon pembuatan sertifikat, baru disetorkan ke Bu Kades setelah ada pemotongan uang,” kata Sholeh saat dihubungi Harian Disway Kamis (3/2).

Nama yang disebut, antara lain, Kepala Dusun (Kasun) Ketapang M. Adnan, Kasun Suko Rofiq, Kasun Legok Rahmat Arif, Sekdes Ririn Rahmawati, Miftahul, dan Khudori. ”Untuk melakukan pungli, tidak mungkin dilakukan sendirian. Pasti ada orang lain yang ikut terlibat,” ucapnya.

Bukan cuma permohonan itu yang mereka berikan ke Kejari Sidoarjo. Ada lain lagi. Yaitu, mereka meminta agar perangkat desa yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga harus ditahan. Serta, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, justru para perangkat desa itulah yang menjadi peran utama dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) tersebut. ”Kenapa kok cuma klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya. Lagi pula, Rokhayani masih terhitung baru menjadi kepala desa.

Belum sampai satu tahun. Jadi, masih polos. Dia belum mengetahui apa yang boleh dilakukan. Juga, apa yang tidak boleh. ”RH pikir, tindakan itu sudah biasa dilakukan. Toh, uangnya juga banyak diambil perangkat desa itu,” tambahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengungkapkan, dirinya belum mengetahui terkait dua surat tersebut. Ia harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kasi Pidsus.

Saat ini Rokhayani ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Untuk sementara, dia ditahan selama 20 hari guna memudahkan penyidikan.

Namun, menurut Raka –sapaan akrab Aditya Rakatama– penyidik saat ini tidak memiliki pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Dengan demikian, sejak 31 Januari hingga 19 Februari 2022, Rokhayani tetap ditahan.

Saat ini juga penyidik masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Termasuk kepada beberapa nama yang ikut disebutkan dalam BAP kepolisian. ”Saat ini masih proses. Untuk sementara, mereka statusnya masih saksi,” bebernya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: