Dipidana karena Program Perusahaan

Dipidana karena Program Perusahaan

PROGRAMNYA resmi dari perusahaan. Ketika ada nasabah yang tertarik, uang langsung mengalir ke rekening perusahaan. Tapi, giliran ada masalah dari program tersebut, agen malah jadi korban. Bahkan, sampai ke meja hijau. Kondisi itulah yang dialami terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Kini ia harus menginap di hotel prodeo lantaran program dari PT Reksa Dana Narada Saham Indonesia. Sidang kemarin beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Darwis. Ranto didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa itu merupakan agen OSO Sekuritas dan Star Premier di bawah naungan PT Infinity Financial Sejahtera (Infinity Financial Service). Star Premier ditunjuk PT Reksa Dana Narada Saham Indonesia untuk menawarkan program mereka.

Mendengar dakwaan jaksa itu, tim penasihat hukum terdakwa tidak terima. Sebab, kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa. ”Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Dody Eka Wijaya dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners kemarin (7/2).

Semua penawaran yang diberikan Ranto sudah sesuai dengan penawaran yang diberikan PT Reksa Dana Narada Saham Indonesia. Bukan atas inisiatifnya sendiri. ”Ia ini kan agen. Star Premier. Jadi, ia bisa menjual produk perusahaannya, OSO Sekuritas atau Narada,” tambahnya.

Ia lantas menawarkan program tersebut ke Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono. Keduanya setuju untuk ikut program itu. Uang yang diberikan juga langsung ditransfer ke rekening PT Reksa Dana Narada Saham Indonesia. ”Klien saya ini tidak menikmati uang sepeser pun lho,” tegasnya.

Pun, terdakwa sempat mempertemukan pimpinan PT Infinity Financial Sejahtera dengan kedua saksi pelapor. Pertemuan itu dilakukan untuk meyakinkan Salim agar mengikuti program tersebut. ”Jadi, keterlibatan klien saya ini hanya menawarkan. Tidak lebih,” tambahnya.

Penawaran yang diberikan Ranto adalah produk deposito non perbankan. Minimal nominal yang diberikan Rp 100 juta. Keuntungannya 9 persen dalam jangka waktu setahun. Terdakwa menjamin deposito itu aman. Salim tertarik.

Ia akhirnya mengirimkan uang Rp 100 juta ke rekening Reksa Dana Syariah Narada Saham Berkah Syariah. Dari setoran itu, Ranto mendapatkan komisi 1,5 persen per tahun. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: