Imam Santoso Tahanan Kota, tapi Ngelencer ke Luar Kota

Imam Santoso Tahanan Kota, tapi Ngelencer ke Luar Kota

IMAM Santoso akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Tindakan itu dilakukan berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut, MA malah menaikkan masa tahanan terpidana. Awalnya hanya 1 tahun, kini menjadi 2 tahun penjara.

”Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan kasasi Nomor 170/K/PID/2022. Jadi, hari ini (kemarin, Red) kita sudah melakukan eksekusi tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana seusai melakukan eksekusi pada Selasa (8/2).

Direktur utama PT Daha Tama Adikarya itu dijemput petugas dari Kejari Tanjung Perak di rumahnya. Di wilayah Darmahusada Indah Timur, Surabaya. Sejak pagi sebenarnya terpidana kasus penipuan jual beli kayu senilai Rp 3,6 miliar tersebut akan dijemput. Namun, petugas sempat dilarang masuk.

”Setelah lama menunggu, akhirnya pukul 14.30 terpidana mau dibawa ke Kejari Tanjung Perak,” tambahnya.

Berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai di MA, Imam menjadi tahanan kota.

Belakangan, dari pantauan Kejari Tanjung Perak, terpidana itu malah tidak ada di Surabaya. Malah berada di Pasuruan. ”Setelah dilakukan penangkapan di rumahnya, terpidana itu kami bawa langsung ke Rumah Tahanan Medaeng,” ungkapnya.

Vonis kasasi yang dijatuhkan hakim agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 itu lebih berat daripada putusan PN Surabaya. PN mengeluarkan putusan pada 2 Juni 2021. Di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021.

Di tingkat PN dan PT, Imam Santoso hanya dihukum dengan pidana penjara selama setahun. Namun, ia belum puas dengan putusan tersebut. Ia pun mengajukan kasasi di tingkat MA. Namun, kasasi itu ditolak. Bahkan, hukumannya diperbanyak.

Imam dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Ia sebelumnya dituntut JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus itu, Imam dilaporkan Willyanto Wijaya (korban). Perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya dan menawarkan pembelian kayu.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang. Karena tertarik dengan penawaran tersebut, korban memesan kayu yang dijual terdakwa. Di antaranya, kayu meranti, kayu rimba campuran, dan kayu indab.

Total keseluruhan 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap. Namun, terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk menyuplai kayu sebanyak yang ditawarkan. Uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada korban.

Melainkan, dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: