Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri
HARAPAN publik sempat mengembang saat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati dan kebiri kepada terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Kenyataannya, majelis hakim PN Bandung kemarin menjatuhkan vonis lebih ringan: hukuman penjara seumur hidup, kepada Herry Wirawan, pemilik yayasan pesantren dan Madani Boarding School Bandung.
Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo mengatakan, Herry memerkosa santriwati secara berulang dengan modus menjanjikan biaya pendidikan gratis. Perbuatan bejat itu dilakukan pada 2016 hingga 2021. Di pesantren maupun di hotel. Semuanya adalah anak di bawah umur.
”Delapan korban akhirnya hamil. Dan telah lahir sembilan bayi dari perbuatan terdakwa,” ucap hakim.
Yohanes dalam putusannya menjelaskan bahwa hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Herry Wirawan dengan para korban. Hukuman itu sudah cukup membuat terdakwa tidak memungkinkan bertemu dengan para korban. ”Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban, terdakwa, dan masyarakat,” ujar Yohanes seperti ditulis Antara. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: