Dua Bulan, Enam Penyelundupan

Dua Bulan, Enam Penyelundupan

HINGGA saat ini, Papua masih menjadi rumah nyaman bagi para burung. Menurut data Conservation International pada 1999, pulau itu dihuni sekitar 650 jenis burung.

Tak heran, banyak pencinta burung yang menjadikan Papua sebagai salah satu destinasi berburu satwa tersebut. Apalagi, mereka yang sangat senang mendengarkan kicauan merdu burung-burung itu. Ada juga yang menangkap burung tersebut untuk dijual kepada orang yang hobi memeliharanya.

Sayang, banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan satwa liar itu. Karena itu, mereka menghalalkan segala cara untuk memperolehnya. Baru-baru ini petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bersama tim gabungan berhasil mengamankan 265 burung.

Burung itu diberangkatkan dari Pelabuhan Timika, Papua, menuju Surabaya. Sayangnya, mereka tidak memaparkan secara pasti tujuan akhir satwa di Surabaya. Diduga, ada jaringan lain dari penggelapan burung tersebut.

Yang pasti, dua di antara beberapa jenis burung yang diamankan itu termasuk yang dilindungi. Yakni, nuri kelam dan nuri kepala hitam.

”Sementara itu, burung lainnya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina pertanian,” kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Hewan Kalimas Tanjung Perak Tetty Maria kemarin (17/2).

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih menambahkan, hingga Februari 2022, enam penyelundupan burung dapat digagalkan. Jumlah burungnya 4.800 ekor.

Sementara itu, tahun lalu Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan 33 penyelundupan burung. Dengan jumlah burung 13 ribu ekor. Setelah diamankan, semua burung itu diperiksa di laboratorium. Tujuannya, memastikan apakah satwa tersebut bebas dari penyakit.

Cicik mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa.

”Saya apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat juga makin sadar untuk lapor ketika ada penyelundupan satwa,” ucapnyi.

Penyelundup dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya lima tahun penjara.

Selain itu, bisa dijerat dengan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU 21/2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Ancamannya dua tahun penjara. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: