35 Hari, Diskusi Logis Mengubah Ideologi Napiter

35 Hari, Diskusi Logis Mengubah Ideologi Napiter

Ikrar tersebut kapan saja bisa ditarik. Dengan pertimbangan, napiter tersebut kembali menggunakan paham radikal. Dasar dari perbuatan terorisme. ”Biasanya berubah kalau mereka satu kamar dengan napi yang masih berada pada tipologi merah,” ungkapnya.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto (dua kanan) bersama para Napiter

usai melakukan Ikrar kesetiaan kepada NKRI. (KEMENKUMHAM)

Tiga napiter itu ditahan dalam kasus berbeda. Slamet Rudhu memberikan pendanaan untuk pelatihan militer di Batang, Jawa Tengah. Ia adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia divonis penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta.

Lalu, Muliamin Supardi merupakan anggota JAD Medan. Ia mengetahui pembuatan dan rencana pengeboman Polres Medan. Ia divonis tiga tahun enam bulan. Terakhir Muhammad Subkhan. Ia juga merupakan anggota JAD Batang. Ia adalah pemimpin pelatihan militer di Batang.

”Sebenarnya, Slamet itu tidak mengenal Subkhan. Walau sama-sama JAD Batang. Saat di pengadilan, baru keduanya saling mengenal,” bebernya.

Untuk barang bukti Subkhan, ada beberapa senjata yang digunakan dalam latihan militer JAD. Ia mendapat hukuman paling lama. Yakni, empat tahun.

”Tahun depan keduanya harusnya sudah bebas. Hanya Subkhan yang 2024 baru bebas. Kalau sudah dinyatakan setia kepada NKRI, rencananya, mereka mendapat fasilitas negara. Yakni remisi,” ungkapnya.

Dalam acara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Wisnu Nugroho Dewanto bercerita bahwa saat itu Surabaya mendapatkan pelimpahan paling banyak warga binaan. Tiga di antara tujuh napiter diserahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya. Sisanya dibagi ke Malang dan Madiun. ”Kami hanya berpesan, lakukan pembinaan dengan SOP (standard operating procedure, Red) dengan baik,” katanya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: