Naik Pesawat Tanpa Antigen dan PCR

Naik Pesawat Tanpa Antigen dan PCR

PEMERINTAH optimistis menyiapkan transisi pandemi ke endemi. Aktivitas masyarakat juga makin diperlonggar. Terbaru, pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menyerahkan hasil tes negatif antigen maupun PCR sebagai syarat perjalanan.

“Kebijakan baru ini sebagai transisi menuju aktivitas normal. Akan terbit dalam waktu dekat,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan saat konferensi pers virtual evaluasi PPKM, kemarin (7/3).

Kebijakan itu, kata Luhut, ditetapkan secara berhati-hati. Tentu berdasarkan kajian dari para ahli epidemiologi. Misalnya, mengacu pada tren kasus harian Covid-19. Serta turunnya jumlah kasus rawat inap di rumah sakit.

“Kondisi itu terjadi di seluruh provinsi Jawa dan Bali, kecuali DIY,” paparnya. Level PPKM di wilayah aglomerasi juga turun. Yaitu aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya yang kini masuk level 2.

Selain itu, kompetisi olahraga dibuka kembali untuk para penonton. Namun, kapasitasnya disesuaikan level PPKM masing-masing wilayah. Level 1 boleh kapasitas penuh penonton, level 2 hanya 75 persen, level 3 maksimal 50 persen, dan level 4 hanya 25 persen.

Luhut juga mengimbau agar seluruh pihak tetap waspada. Tetap disiplin protokol kesehatan. Mengingat saat ini mobilitas masyarakat mengalami kenaikan cukup tinggi. Oleh karena itu, ia meminta siapa saja yang belum divaksin untuk segera ke sentra vaksin. “Terutama booster. Di Jawa dan Bali cakupannya masih di bawah 10 persen,” terangnya.

Kemarin, uji coba bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diterapkan di Bandara Ngurah Rai Bali. Tentu dengan beberapa syarat. Yaitu minimal harus memesan hotel minimal 8 hari, menyerahkan alamat domisili bagi WNI, dan wajib sudah di-booster.

Entry PCR test tunggu di kamar hotel hingga negatif. Dan di hari ketiga tes PCR lagi. Apabila negatif boleh keluar,” tandasnya. Penerapan visa on arrival juga diberlakukan untuk 23 negara. Jika uji coba itu berhasil maka bebas karantina bakal diterapkan bagi seluruh PPLN pada 1 April mendatang. (Mohamad Nur Khotib)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: