Kasus SPI Belum Terang, Sidang Tetap Berjalan

Kasus SPI Belum Terang,  Sidang Tetap Berjalan

PERDEBATAN mengawali persidangan terdakwa berinisial JE. Ia didakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Terdakwa merupakan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu. Perdebatan berkaitan dengan kehadiran Arist Merdeka Sirait dalam sidang tersebut.

Sebab, sidang dilakukan secara tertutup. Sementara itu, di waktu yang sama, majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang menolak kehadiran Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Padahal, BBHAR sudah membawa surat kuasa dari keluarga korban.

Hanya ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang diizinkan majelis hakim untuk mengikuti sidang. Hari itu memang ada dua saksi yang dihadirkan. Keduanya mengaku sebagai korban.

Mereka pun mengaku sangat kecewa dengan penolakan tersebut. Padahal, BBHAR sempat memperlihatkan surat tersebut. Hakim tetap menolak.

Humas Mahkamah Agung (MA) Soebandi saat dikonfirmasi menyebutkan Pasal 54 Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012. Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Isinya, hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum.

”Nanti kalau sudah masuk sidang putusan, baru sidang tersebut akan terbuka untuk umum,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, Juru Bicara PN Malang M. Indarto menambahkan, dalam menjalankan persidangan, mereka berpedoman pada peraturan MA No 3 Tahun 2017. Yakni, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Dalam perma itu juga diatur terkait pedamping. Kategori pedamping tersebut adalah seseorang atau kelompok yang dipercaya. Atau memiliki keahlian dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Dalam pasal 9 diatur bahwa hakim bisa menyarankan pedampingan hukum ketika perempuan yang berhadapan dengan hukum mengalami hambatan fisik atau psikis. ”Yang terjadi tadi adalah saksi korban membutuhkan pedamping. Jadi, majelis hakim mengabulkan,” jelasnya.

Padahal, menurut pandangan penasihat hukum terdakwa, Jeffry Simatupang, saksi korban memberikan keterangan dalam persidangan dengan santai.

”Tadi dua saksi yang hadir, yakni SDS dan J, memberikan pernyataan dengan lancar,” kata Jeffry seusai persidangan.

Namun, dua saksi tersebut memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan). ”Tapi, ketika kami dan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP tersebut, saksi baru membenarkan sesuai yang tertulis di BAP itu,” tambahnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa dalam persidangan saat itu, PH terdakwa berhasil membuktikan bahwa korban tidak konsisten. ”Ketidakkonsistenan itu adalah perbedaan antara BAP dan keterangan korban di persidangan berbeda. Tidak ada yang sama. Setelah kami kejar, korban kebingungan dalam menjawab,” ungkapnya. Pun, ia menegaskan bahwa korbannya hanya satu.

Seusai mendengarkan semua keterangan saksi korban itu, terdakwa membantah semua keterangan tersebut. ”Karena semua keterangan itu tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Itu hanya halusinasi korban,” bebernya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: