Pasutri Narkoba Hanya Dihukum Dua Tahun

Pasutri Narkoba Hanya Dihukum Dua Tahun

INDAHNYA punya pasangan yang memiliki frekuensi yang sama. Melakukan segala sesuatu pasti selalu bersama. Itulah yang dilakukan pasangan suami istri ini. Edy Prasetyo dan Supiya. Mereka mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama. Masuk penjara juga bersama.

Mereka mengonsumsi barang haram itu bersama rekan Edy, yakni A. Ma’sum. Pesta sabu-sabu itu dilakukan di kampung narkoba. Di Labang, Bangkalan, Madura. Namun, setelah mengonsumsi sabu-sabu, ketiganya langsung ditangkap di Surabaya. Saat ingin pulang menuju Gresik.

Kemarin agendanya mendengarkan putusan yang diberikan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menghukum tiga orang itu dengan penjara selama dua tahun. Mereka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersama-sama menyalahgunakan narkotika.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama dua tahun,” ujar Ni Made Purnami saat membacakan amar pada sidang di PN Surabaya kemarin (14/3).

Hakim Ni Made menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah berhasil membuktikan dakwaan ketiganya. Yakni, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU Fathol Rasyid. Di sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing selama tiga tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa dan JPU langsung menyatakan menerima. ”Terima yang mulia,” kata setiap terdakwa kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus itu berawal saat A. Ma’sum dan Edy Prasetyo bersama-sama ingin menggelar pesta sabu-sabu.

Untuk mewujudkan niatnya tersebut, Ma’sum dan Edy berangkat ke rumah seseorang berinisial IDI yang kini masih buron (DPO) di daerah Labang. Saat itu, Edy mengajak istrinya, yakni Supiya.

Di kampung yang terkenal dengan julukan kampung narkoba itu, Edy dan Ma’sum patungan membeli sabu-sabu kepada IDI seharga Rp 450 ribu. Selain sabu-sabu, IDI memberikan alat isap dan ruang khusus untuk pesta sabu-sabu.

Setelah puas memakai sabu-sabu, ketiganya pulang ke daerah Gresik. Apesnya, di perjalanan pulang di Surabaya, ketiganya ditangkap polisi dan ditemukan barang bukti. Yaitu, sisa sabu-sabu yang telah mereka pakai. Seberat 0,170 gram.

Berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) laboratorium kriminalistik No Lab: 09207/NNF/2021 yang dikeluarkan 4 November 2021, barang tersebut adalah benar kristal metamfetamin. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: