Fikih Ekonomi Keindonesiaan
Meski hal biasa, perbedaan fatwa halal-haram itu ke depan harus diminimalkan. Harus ada kesamaan hukum dalam transaksi secara global. Kesamaan standar. Sebab, ke depan transaksi ekonomi dan keuangan Islam makin mengglobal. Lintas negara tanpa batas. Tentu sangat menyulitkan jika standar kontraknya berbeda-beda tiap negara.
Pertanyaannya, bisakah fatwa dari ulama di berbagai negara diseragamkan? Penyelarasan fatwa dan standardisasi akad itu menjadi PR bagi Islamic Financial Service Board (IFSB) dan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI). Wallahu a’lam. (*)
*) Imron Mawardi adalah dosen ekonomi syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: