Saksi Tiga Kali Mangkir Sidang, PH Curiga

Saksi Tiga Kali Mangkir Sidang, PH Curiga

TIGA kali sudah Zainab Ernawati dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) Zulfikar. Namun, perempuan itu selalu mangkir dalam persidangan. Dia dipanggil dalam persidangan penipuan yang dilakukan Udin Panjaitan kepada Nagasaki Widjaja. Kerugiannya Rp 700 juta.

”Hari ini (kemarin, Red) agendanya masih sama. Pemeriksaan saksi Erna. Tapi tidak datang. Ini sudah yang ketiga. Ditambah, hari ini Ketua Majelis Hakim Darwanto sakit. Jadi, ditunda lagi persidangan,” kata Ahmad Budi Santoso, penasihat hukum (PH) Udin, kemarin (21/3).

Karena mangkirnya saksi itu dari panggilan persidangan, muncul banyak pertanyaan dari Budi. Ia berspekulasi bahwa Erna terlibat dalam kasus tersebut. ”Ngapain dia takut hadir dalam persidangan kalau tidak terlibat,” tambahnya.

Kejadian itu bermula pada 20 Desember 2018. Saat itu Zainab Ernawati, orang suruhan Udin, datang ke notaris Zahrullah Amrozi Johar. Dia datang dengan membawa berkas dan surat tanah. Berkas itu atas nama Udin. Keperluannya, dibuatkan akta ikatan jual beli.

Kemudian, pada 24 Desember 2018 sekitar pukul 15.15, terdakwa, istrinya, dan Zaenab Ernawati kembali datang ke notaris. Terdakwa menandatangani akta ikatan jual beli. Setelah itu, terdakwa langsung ke Australia. ”Klien saya langsung pergi ke luar negeri,” ungkapnya.

Penandatanganan itu dilakukan agar mempermudah transaksi jual beli tanah milik terdakwa. Menurut dakwaan, Erna sempat memberikan uang Rp 200 juta kepada terdakwa. Uang itu dari Nagasaki. ”Sebenarnya, Erna tidak memberikan sedikit pun ke klien saya,” bebernya.

Penandatanganan itu disaksikan Djojo Tjipto, Njoo Gwan Lie alias Willy, Soetan Syahriel, Sampurno, Zainab Ernawati, dan M. Suhairi. Nagasaki lalu mengirimkan uang Rp 700 juta kepada Udin. Uang itu masuk ke rekening anaknya.

”Pak Udin minta uang mukanya Rp 1 miliar. Tanah itu dijual Rp 3 miliar. Klien saya itu mengakui kalau ada uang yang masuk ke rekening anaknya. Ia pikir, uang itu dari Erna. Tapi, ditalangi dulu oleh Nagasaki,” bebernya.

Namun, sudah empat tahun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada Nagasaki. Padahal, terdakwa juga masih menunggu pelunasan uang atas tanah tersebut. Bukannya mendapat pelunasan, tiba-tiba kliennya dilaporkan dalam kasus penipuan.

Padahal, ia tidak mengetahui apa pun yang dilakukan Erna. Semua komunikasi ke notaris dilakukan Erna. ”Ini seharusnya perdata. Saya saja bingung pidananya ini di mana. Sebab, tidak ada unsur penipuan,” ungkapnya.

Terdakwa hanya mengetahui bahwa pembeli tanah itu adalah Erna. Bukan Nagasaki. ”Tapi, saya tidak mengetahui apa yang diomongkan Erna ke Nagasaki. Sehingga, pelapor itu yang membeli tanah itu, tapi uang diberikan Nagasaki,” tegasnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: