Pasutri Tertipu Teman Kuliah

Pasutri Tertipu Teman Kuliah

DUA korban itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dalam persidangan. Mereka adalah Ishak Tjahyono dan Rusdiana. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Mereka diminta untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Ranto adalah teman lama korban semasa kuliah. Karena itu, terdakwa mengajak Ishak untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan. Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya.

Namun, belakangan uang yang sudah diinvestasikan beserta bunganya gagal terbayarkan. Ia mengajak Salim untuk meyakinkan Ishak. Tidak lama setelah itu, Ishak menyetor uang total Rp 750 juta ke rekening PT Mahkota Properti Indo dan PT Reksa Dana Saham Indonesia. Namun, uang yang sudah disetorkannya Rp 750 juta tidak dapat dicairkan.

”Saya baru menerima keuntungan di awal-awal saja. Saya transfer ke rekening perusahaan yang diinfokan Ranto. Pencairan keuntungan langsung ke saya dari perusahaan. Tidak ke Ranto,” ujar Ishak saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (23/3).

Sementara itu, menurut Dody Eka Wijaya, penasihat hukum terdakwa, banyak kejanggalan dari keterangan saksi. Di antaranya, saksi itu mengakui pertemuan pertama keduanya dengan kliennya pada 19 Februari 2019 pukul 13.00.

Padahal, Ishak melakukan pengiriman pertama ke OSO Sekuritas di hari yang sama. Tapi pukul 10.49. ”Bagaimana mungkin transfer duluan, baru mereka bertemu,” kata Dody saat ditemui seusai persidangan. Namun, saksi sempat mengelak. Ishak mengaku mengirimkan uang itu April.

Pengirimin pertama Rp 100 juta. Bahkan, dari transaksi itu, saksi sudah mendapat keuntungan. ”Saksi sendiri tadi mengakui itu dalam persidangan,” tambahnya.

Termasuk pertemuan pertama mereka, juga ngawur.

Namun, lawyer dari kantor hukum Yohanes Dipa Widjaja tersebut menegaskan bahwa sebenarnya kejadian seperti itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Sebab, semua program yang disampaikan terdakwa berasal dari perusahaan.

Terdakwa itu merupakan agen dari OSO Sekuritas dan Star Premier yang berada di naungan PT Infinity Financial Sejahtera (Infinity Financial Service). Star Premier ditunjuk PT Reksa Dana Narada Saham Indonesia untuk menawarkan program mereka.

Pun, ia menyimpulkan bahwa sebenarnya kliennya itu sengaja dijadikan korban. Bahkan, keterangan dua saksi itu terkesan dipaksakan. ”Banyak kejanggalan lain dari persidangan tadi. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.

Seharusnya, kalau uang nasabah tidak kembali, yang dilaporkan adalah perusahaan. Bukan agen. Sebab, semua transaksi pengiriman uang dilakukan tidak melalui perantara terdakwa. Melainkan, langsung ke rekening perusahaan. ”Klien saya ini kan hanya memasarkan,” tambahnya.

Pun, semua penawaran yang diberikan oleh Ranto sudah sesuai dengan penawaran yang diberikan PT Reksa Dana Narada Saham Indonesia. Bukan atas inisiatifnya sendiri. Terdakwa juga sempat mempertemukan antara pimpinan PT Infinity Financial Sejahtera dan kedua saksi pelapor. Pertemuan itu dilakukan guna meyakinkan Salim untuk mengikuti program tersebut. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: