CCTV toh Ditemukan, Polri Kian Transparan

CCTV toh Ditemukan, Polri Kian Transparan

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Tersudut, posisi Polri di kasus polisi tembak polisi. Sampai, Presiden Jokowi meminta Polri jangan menutup-tutupi kasus itu. Sebaliknya, Polri langsung menemukan CCTV di TKP. Juga, menonaktifkan dua pejabat Polri.

LUAR BIASA reaksi Polri dalam kasus ini. Sangat jelas, Polri akomodatif menanggapi opini masyarakat yang objektif.

Objektivitas masyarakat awalnya direspons Menko Polhukam Mahfud MD dengan mengatakan, ”ada kejanggalan” di pengumuman Polri hasil penyidikan kasus itu.

Kini Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis,  21 Juli 2022, mengatakan:

”Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Sudah!”

Bisa ditafsirkan, sebelumnya (secara internal) Jokowi sudah menyampaikan hal yang disiarkan via YouTube itu. Pernyataan Jokowi di YouTube tersebut sebagai penegasan dari pernyataan yang sama, terdahulu.

Hebatnya, sehari sebelumnya, Rabu, 20 Juli 2022, Polri mengumumkan, CCTV sudah ditemukan.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7), mengatakan, CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (TKP polisi tembak polisi) sudah ketemu. Diperoleh dari beberapa sumber.

Dedi: ”Kami menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini.”

Dilanjut: ”CCTV kini didalami timsus. Akan dibuka nanti jika seluruh proses penyidikan sudah selesai. Jadi, tidak sepotong-sepotong. Kita akan menyampaikan secara komprehensif, tentang apa yang telah tercapai oleh timsus.”

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa CCTV itu diperoleh dari beberapa sumber.

CCTV, katanya, menjadi bukti baru dalam kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat. Melalui proses laboratorium forensik dan digital forensik.

Andi: ”Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi dan kalibrasi waktu. Kadang ada tiga CCTV di lokasi yang sama, tapi waktunya bisa berbeda-beda. Tentu ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi, bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data atau metadata di CCTV itu sendiri.”

Ditanya wartawan, sekilas isi rekaman CCTV, Andi menjawab, begini:

”Tidak perlu kami jelaskan di sini, karena hal itu materi penyidikan. Yang jelas, kini sedang berada di labfor untuk dilakukan proses digital forensik.”

 

Pejabat Polri Dinonaktifkan

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan Kapolri, Kamis, 21 Juli 2022, terkait kasus tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kepada pers, Kamis (21/7), bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Jaksel Kombes Yandri Irsan. Menggantikan Kombes Budhi Herdi.

Zulpan: ”Pada hari ini pukul 14.00 WIB, Bapak Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah dengan nomor 108/VII/KEP/2022 tertanggal 21 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Tugas atau Plt Kapolres Metro Jaksel.”

Beberapa jam sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan penonaktifan dua pejabat. Yakni, Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatan masing-masing.

Dedi Prasetyo: ”Yang pertama timsus terus bekerja. Dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi, tim harus betul-betul menjaga marwah, itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri.”

Kapolres Jaksel yang dinonaktifkan, Budhi Herdi, adalah polisi berprestasi. Kelahiran 16 Desember 1974 di Pemalang, Jawa Tengah. Budhi lulusan Akademi Kepolisian 1996.

Setelah lulus Akpol, ia melanjutkan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Lalu, pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri. Lalu, Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti). Pada 2021, ia tercatat lulusan terbaik.

Budhi pernah menjabat Kapolres Kediri. Lantas, Kapolres Mojokerto,  Kapolres Jakarta Utara, akhirnya Kapolres Jakarta Selatan.

Di kasus ini, Budhi memberikan konferensi pers, Selasa, 12 Juli 2022, yang menyatakan, CCTV di TKP sudah mati sejak dua pekan sebelum kejadian.

Pejabat yang juga dinonaktifkan  adalah Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra juga polisi berprestasi. Kelahiran Bandung, 16 Maret 1974. Lulus dari Akademi Kepolisian tahun 1995.

Deretan jabatan yang pernah ia pegang: Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri. Lantas, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri. Akhirnya, Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Hendra menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020. Ia menggantikan Brigjen Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai kepala Korps Samapta Bhayangkara Baharkam Polri.

Hendra, dituding kuasa hukum keluarga korban Yosua, Johnson Pandjaitan, menekan keluarga korban agar tidak membuka peti jenazah Yosua saat tiba di rumah duka di Jambi.

Johnson Pandjaitan kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022, mengatakan:

”Karo Paminal harus diganti. Karena ia bagian dari masalah, dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul. Karena ia yang melakukan pengiriman mayat (Yosua dari Jakarta ke Jambi) dan melakukan tekanan kepada keluarga korban agar tidak membuka peti mayat.”

Itu dianggap melanggar asas keadilan. Juga, melanggar hukum adat Sumatera Utara yang sangat diyakini pihak keluarga Yosua.

Tudingan Johnson Pandjaitan itu sudah dibantah Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang. Kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022, ia mengatakan:

”Yang mengantar jenazah (Yosua) itu saya. Bukan Karo Paminal Brigjen Hendra. Lantas, Brigjen Hendra baru datang ke kediaman Brigadir Yosua seusai pemakaman. Kehadiran Hendra ke Jambi saat itu pun atas permintaan keluarga Yosua.”

Kebenaran pernyataan itu masih diselidiki. Tapi, Hendra sudah dinonaktifkan. Agar tidak menimbulkan polemik lebih jauh.

Maka, sudah tiga pejabat Polri yang dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan.

Polri juga terbuka untuk melakukan autopsi ulang jenazah Yosua, oleh pihak independen. Kabarnya, autopsi ulang Yosua bakal dikawal tim yang berasal dari tiga matra TNI.

Dari rangkaian kebijakan Polri itu, semuanya sudah memenuhi permintaan keluarga korban Yosua. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Johnson Pandjaitan dan Komaruddin Simanjuntak.

Artinya, apa pun yang diminta pihak keluarga korban sudah dipenuhi Polri. Dan, pihak kuasa hukum korban sudah menyambut positif hal tersebut.

Dengan begitu, ”bola panas” kini berada di pihak keluarga korban. ”Bola panas” artinya beban moral menerima opini masyarakat. Atau tekanan publik. Yang bisa positif, bisa negatif. Melalui medsos.

Meskipun, ”bola panas” masih juga berada di Polri. Sebelum hasil penyidikan ulang kasus ini selesai, dan diumumkan, dan objektif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: