15 Polisi Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--
10. Kombes Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam dimutasi ke Pamen Yanma
11. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakaden B Ropaminal Divpropam dimutasikan ke Pamen Yanma
12. Kompol Baiquni Wibowo, PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam dimutasi ke Pamen Yanma
13. Kompol Chuck Putranto, PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam dimutasi ke Pamen Yanma
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel ke Pamen Yanma
15. AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel dimutasi ke Pamen Yanma
Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Namun banyak yang menilai Bharada E hanya dijadikan tumbal atas kasus yang penuh kejanggalan ini. Kita tunggu saja proses di pengadilan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: