Meninggal Saat Kerja, Ojol Dapat Santunan Kematian BPJS Rp 70 Juta, Diserahkan Wawali Pasuruan

Meninggal Saat Kerja, Ojol Dapat Santunan Kematian BPJS Rp 70 Juta, Diserahkan Wawali Pasuruan

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo memberikan santunan kematian sebesar Rp 70 juta dan beasiswa pendidikan ke ahli waris Khoiri.-Humas Pemkot Pasuruan-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Wakil Wali Kota PASURUAN Adi Wibowo menyerahkan langsung santunan bagi dua orang pengemudi ojek online yang mengalami musibah. 

Tercatat dua orang pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia dan berdomisili di wilayah Kota Pasuruan. Pemerintah Kota Pasuruan memberikan santunan, Kamis (1/9/2022). 

Mas Adi sapaan Wakil Wali Kota Pasuruan menyerahkan santunan tersebut pada ahli waris almarhum Mohammad Yusuf, yang berdomisili di kelurahan Trajeng. Dan ahli waris almarhum Khoiri, yang bertempat tinggal di Kelurahan Kepel.

Mas Adi menyerahkan santunan yang berasal dari klaim jaminan kematian dan kecelakaan kerja, serta beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan.


Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo memberikan santunan kematian ke keluarga ojol yang meninggal karena sakit.-Humas Pemkot Pasuruan-

Ia didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dan beberapa jajaran Pemkot Pasuruan.

“Kami mewakili Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyampaikan bela sungkawa. Semoga santunan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga”, ujar Mas Adi. 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santuan atas kematian bagi pengemudi ojek online yang telah terdaftar keanggotaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi driver yang meninggal karena sakit, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp 42 juta

Sedangkan bagi driver yang meninggal karena kecelakaan kerja (almarhum Khoiri, warga Kepel), BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp  70 juta rupiah dan sejumlah nominal beasiswa Pendidikan bagi anak-anak almarhum. (Lailiyah Rahmawati)

 

Sumber: