Wartawan Pasuruan Diracun, Pelaku Berhasil Ditangkap
Satreskrim Polres Pasuruan menggelar konferensi pers penangkapan tersangka pengirim paket minuman beracun pada wartawan di Pasuruan.-Lailiyah Rahmawati/Harian Disway-
Karena perjanjian tidak kunjung ditepati korban itulah tersangka menyimpan dendam.
Tersangka juga merasa terbebani karena uang belasan juta tersebut didapatkan dari meminta patungan beberapa rekannya.
"Tersangka mengirim paket lewat ojek onlinenya dipesan tanpa lewat aplikasi dan dibayar Rp 50 ribu untuk mengantar paket ke korban tanpa tahu isinya, " ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP SUBS pasal 338 KUHP junto PASAL 53 KUHP terkait pidana percobaan pembunuhan berencana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: