WHO Kecam Delapan Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya

WHO Kecam Delapan Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya

Choirul Anam memilih obat untuk adiknya di Kimia Farma, Raya Darmo Surabaya, Minggu (23/10/2022).-Nadine Churnia Putri-

Para pelaku yang menyebabkan nyawa meninggal harus dipidana dan didenda. ”Nah, sayangnya, undang-undang kita dendanya sangat kecil. Tidak seperti yang di luar, dendanya bisa sampai satu miliar dolar,” tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: