Liku-Liku Sidik Kasus Bayi Gagal Ginjal

Liku-Liku Sidik Kasus Bayi Gagal Ginjal

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Menkes Budi: ”Jadi, kasus AKI (acute kidney injury) ini penyebabnya lebih dari satu, lebih dari satu.”

Dijelaskan kronologinya. Kasus gagal ginjal pada anak selalu ada, tapi tidak banyak. Sebulan paling satu-dua kasus. 

Akhir Agustus 2022 terjadi lonjakan jumlah kasus gagal ginjal anak dan balita. Lonjakan drastis. Karena melonjak, pasien dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Kemudian, pihak RSCM memberi tahu pihak IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia). Lantas, itu dibahas. Dari situ dilaporkan ke Kementerian Kesehatan.

September 2022 pihak Kementerian Kesehatan melakukan analisis patologi terhadap beberapa pasien. Hasilnya, diduga itu disebabkan virus. Tapi, komposisi virus di bawah 7 persen. Sebagian besar nol.

Tidak puas, pihak Kemenkes memeriksa ulang. Kali ini terhadap 34 pasien gagal ginjal akut. Ternyata hasilnya mengejutkan.

Biopsi terhadap 34 mayat pasien, 70 persen di dalam darah mereka mengandung etilena glikol (EG) volume melebihi batas. Diperiksa lebih lanjut, ternyata EG masuk ke tubuh pasien melalui obat sirup.

Saat itulah (pertengahan Oktober 2022) dipastikan, kematian mendadak ratusan bayi itu akibat EG pada obat sirup.

Kepastian itu harus secepatnya ditetapkan. Jika tidak, korban tewas bakal terus dikubur. Sedangkan, kepastian yang benar-benar pasti mesti melalui riset medis yang lama.

Saat itu ratusan bayi sudah mati. Ribuan, mungkin puluhan ribu, pengguna obat sirup masih dalam proses pengobatan berjalan. Maka, pasien yang sudah minum sirup segera diberi penangkal ”racun” EG. Diberi antidotum EQ. Dengan begitu, pasien yang sudah telanjur diberi sirup terselamatkan. Tidak mati.

Dengan memberikan antiracun itu, tidak perlu riset lagi. Fakta itulah riset.

Kini jadi tugas polisi mengusut itu. Pihak produsen obat sudah dalam pemeriksaan polisi. Terbaru adalah pihak pemasok bahan obat yang diduga mengoplos EG ke bahan obat sirup.

Saking rumitnya kasus itu, konferensi pers yang semestinya digelar Polri Senin, 14 November 2022, diundur. Sebab, masih ada berkas yang harus dilengkapi. Juga, masih ada pakar yang belum bisa hadir.

Konferensi pers dijadwalkan Rabu, 16 November 2022. Saat itu akan ditetapkan para tersangka dalam kasus tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: