UMK Jatim Naik, Skill Juga Harus Naik
Sejumlah pekerja menyeselesaikan proses pembuatan seragam kerja pesanan pelanggan di tempat usaha konveksi Sawoong, Peneleh, Surabaya, Jawa Timur.-Julian Romadhon-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- UPAH minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sudah ditetapkan. Itu berdasar Keputusan Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022. Kenaikan tersebut resmi dilaksanakan pada 1 Januari 2023.
Surabaya masih menempati puncak klasemen dengan angka UMK tertinggi. Yakni, Rp 4,5 juta. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan agar mengikuti batas terendah upah buruh.
”Kalau upah sudah ada di atas UMK, dilarang untuk menurunkan upah buruh. Apalagi, memberikan upah di bawah standar yang diberikan,” ujar Khofifah saat ditemui dalam acara groundbreaking kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Kamis, 8 Desember 2022.
Walau UMK naik, federasi buruh masih tidak terima. Sebab, kenaikan itu tidak sesuai harapan mereka. Serikat buruh meminta agar UMK dinaikkan 13 persen. Itu di atas angka yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli mengatakan, angka 13 persen itu dianggap sebagai tuntutan wajar. Sebab, tiga tahun terakhir buruh terdampak pandemi dengan kenaikan UMK yang sedikit, bahkan di beberapa daerah tidak naik.
”Angka 13 persen ini didapat dari nilai inflasi sebesar 6,8 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. Penyesuaian akibat dampak kenaikan harga BBM serta naiknya harga kebutuhan pokok,” paparnya.
Namun, Vice President Director Samator Group Imelda M. Harsono menganggap kenaikan upah minimum juga harus diimbangi dengan kenaikan kapabilitas pekerja. Dengan demikian, semua akan menjadi imbang. Perusahaan pun tidak merasa berat dengan biaya yang besar untuk membayar upah karyawan.
”Karena itu, pekerja harus mengikuti program pelatihan untuk meningkatkan skill. Sehingga kemampuan mereka terus di-upgrade lebih lagi. Juga, produktivitas karyawan harus ditingkatkan,” terangnyi.
Selain terbebani dengan upah karyawan, perusahaan akan terdampak inflasi. Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, pengeluaran perusahaan makin meningkat.
”Ya, semuanya harus kerja sama. Bayangkan saja, ketika semua tuntutan itu harus dipenuhi, sementara sistem kerja dan skill karyawan masih sama kayak dulu? Produksi juga akan melambat. Otomatis perusahaan itu akan gulung tikar. Pekerja akan kehilangan pekerjaan,” terangnyi.
Dia pun meminta pengusaha dan karyawan untuk saling memberikan dukungan. Dengan demikian, perekonomian Jawa Timur bisa kembali normal. Nantinya, itu berdampak pada kesejahteraan pekerja dan seluruh masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: