Kasus Melandai, Pengobatan Covid-19 Biaya Sendiri, Mandiri atau BPJS

Kasus Melandai, Pengobatan Covid-19 Biaya Sendiri, Mandiri atau BPJS

Pekerja Migran Indonesia yang terdeteksi positif Covid menjalani isolasi di Asrama Haji Sukolilo pada Maret 2022 lalu.-Boy Slamet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- PEMERINTAH mengeklaim kasus Covid-19 sudah melandai. Bahkan, data terakhir, jumlah kasus sudah di bawah 1.000. Data tersebut dijadikan salah satu pertimbangan untuk menetapkan dua keputusan besar pada tahun depan.

Pertama, rencana pencabutan kebijakan PPKM sebagaimana yang diungkap Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu. Kedua, Kementerian Kesehatan punya rencana untuk tak lagi membiayai perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Artinya, pasien Covid-19 harus membayar sendiri biaya perawatan mulai tahun depan. Skema pembayaran seperti penyakit lainnya. Bisa secara mandiri/umum atau dengan BPJS Kesehatan.

"Akan kembali ke pola pembiayaan yang ada karena situasi bencana atau kedaruratan sudah terkendali," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Rabu, 28 Desember 2022.


Pelanggar prokes mendapatkan hukuman oleh Satgas Covid 19 di balai Desa Keboansikep, Sidoarjo, pada Agustus 2020 lalu.-Boy Slamet-

Namun, kata Nadia, rencana itu masih akan didiskusikan dengan kementerian lain. Belum final. Masih harus perlu dikaji secara mendalam.

Termasuk skema vaksinasi Covid-19. Apakah berbayar atau tetap digratiskan. Semuanya akan diputuskan setelah pemerintah tuntas merumuskan kebijakan baru terkait penanganan Covid-19.

Rencana tersebut sangat mungkin bakal ditetapkan. Mengingat, itu sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur batasan defisit anggaran hingga TA 2022. Pada APBD 2023, anggaran Kemenkes pun sudah dipangkas lebih dari separuh.

Dari sebelumnya sebesar Rp 178,7 triliun menjadi Rp 85,5 triliun pada 2023. Dalam anggaran terbaru itu, Kemenkes tidak lagi memasukkan pembelian vaksin, insentif tenaga kesehatan, hingga klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.

Menurut Nadia, pemerintah memang telah memutuskan menghentikan alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19 dalam Rancangan APBN 2023.

Dia juga menegaskan bahwa rencana itu tak terkait dengan pencabutan kebijakan PPKM. Sebab, PPKM hanya mengatur pembatasan kegiatan masyarakat. Bukan mencabut status pandemi. ”Untuk lebih pasti, menunggu aturan teknisnya ya. Karena akan diatur apa yang masih ada di dalam program dan apa yang sudah tidak ada,” ujarnyi.

Yang jelas, situasi pandemi Covid-19 memang sudah landai. Hampir di semua provinsi, banyak rumah sakit lapangan yang ditutup sejak beberapa bulan lalu. Termasuk di Jawa Timur seperti RS Lapangan Indrapura dan RS darurat di Bangkalan.

Bahkan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, hanya menyisakan satu tower dari tujuh tower yang pernah aktif. Hingga hari ini, masih ada empat pasien yang dirawat di sana.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto berharap agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Sebab, operasional RSDC Wisma Atlet akan ditutup secara bertahap mulai 31 Desember 2022. 

Satu tower 6 tetap disiagakan. Khusus untuk memantau perkembangan situasi Covid-19. Setidaknya hingga Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: