Bupati Lumajang Kaget Kena Tilang Elektronik Polres Situbondo, Begini Cara Bayarnya

Bupati Lumajang Kaget Kena Tilang Elektronik Polres Situbondo, Begini Cara Bayarnya

Bupati Lumajang Thoriqul Haq membaca surat dari Polres Situbondo dari meja kerjanya.-@thoriqul_haq/twitter-

LUMAJANG, HARIAN DISWAY - Bupati Lumajang Thoriqul Haq kaget ketika mendapat surat dari Polres Situbondo. Sebab biasanya, surat yang masuk dari Lumajang.

 

Setelah dicek rupanya itu surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan yang dipakai pelanggar masih atas nama Thoriq.


Surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas dari Polres Situbondo.-@thoriqul_haq/twitter-

“KAGET, moro moro entuk SURAT TEKO POLRES SITUBONDO. Pas dibuka isine melanggar lalu lintas, numpak sepeda ndak pake helm di lokasi TRIGONCO SITUBONDO. ono bukti foto arek nggowo sepeda rambute gondrong. AKHIRE tak telusuri, tiba'e ponakanku dewe,” tulis Thoriq di twitter pribadinya @thoriqul_haq, senin 2 Januari 2023.

 

Dalam cuitannya Thoriq menceritakan bahwa ia mendapat surat Polres Situbondo. Setelah dibuka, isinya bukti pelanggaran lalu lintas di Trigonco, Situbondo.

 

Ada bukti pengendara berambut gondrong yang tidak memakai helm. Setelah ditelusuri, itu ternyata keponakannya sendiri.


Bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan keponakan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.-@thoriqul_haq/twitter-

 

Surat tilang elektronik memang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Bukan ke pelanggar. 

 

Jika anda mendapat surat serupa, sebaiknya jangan dibiarkan. Apabila tidak dikonfirmasi benar atau tidaknya, maka  data registrasi kendaraan bisa dihapus.

 

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan di website ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.

 

Jika anda mengakui kesalahan itu, maka akan ada surat tilang yang dikirim ke rumah. Di dalamnya tercantum cara melunasi denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

 

Begini cara bayar tiang elektronik/ETLE: 

 

Bayar denda tilang langsung ke teller bank yang ditunjuk

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada teller bank yang telah ditunjuk.

4. Validasi transaksi akan dilakukan.

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

6. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

Cara membayar denda tilang elektronik melalui tilang.kejaksaan.go.id

1. Masuk ke situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.

2. Input  nomor registrasi tilang,nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "cari".

3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi. 

 

Cara membayar denda tilang elektronik via transfer bank

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

6. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.

7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: