DPR RI Tolak Pemilu Tertutup, Muhammadiyah Tawarkan 2 Opsi
KPU sambangi kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sistem pemilihan tertutup ditolak 8 fraksi di DPR RI. Hanya PDIP yang tidak ikut voting. Menariknya, Muhammadiyah punya sikap sendiri.
Muhammadiyah menyarankan sistem pemilihan calon legislatif diganti. Tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka.
Muhammadiyah mengusulkan dua opsi sistem. Pertama, sistem proporsional tertutup. Pada sistem pertama ini, nantinya para pemilih hanya bisa memilih calon melalui gambar partainya saja tanpa mengetahui wajah calonnya.
"Jadi hanya memilih gambar partai politik. Nomor urut calegnya sudah ditetapkan oleh partai politik," ujar Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2023.
Usulan kedua, sistem proporsional terbuka terbatas. Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih partai politik maupun calon legislatif yang sesuai diinginkan.
KPU RI meluncurkan maskot Pemilu 2024, Sura Sulu-Intan Afrida Rafni-
Adapun penentuan calon legislatif yang mendapatkan kursi DPR, ditentukan oleh Bilangan Pembagian Pemilih (BPP). BPP merupakan hasil pembagian jumlah suara sah di dapil dengan jumlah alokasi kursi.
Calon yang berhasil memperoleh suara diatas angka BPP, berhak mendapatkan satu kursi parlemen. Apabila tidak ada caleg yang melampaui angka BPP, sedangkan suara partainya melampaui BPP, maka caleg yang lolos ditentukan oleh nomor urutnya.
"Dengan sistem proporsional terbuka terbatas ini, suara pemilih masih terakomodir dan masih ada peluang bagi calon legislatif untuk dapat memiliki kesempatan terpilih (meski) tidak di nomor urut yang teratas," kata Abdul Mu'ti kepada media.
Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup dan terbuka dalam pemilihan calon legislatif ini tengah ramai diperdebatkan oleh kalangan partai politik.
Hal tersebut dikarenakan sebelumnya sempat ada 6 warga yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 168 Undang-Undang Pemilu 2017 yang mengatur pemilihan calon legislatif menggunakan proporsional terbuka.
Adapun 6 orang tersebut, yaitu satu dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), satu dari kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan empat orang dari warga sipil.
DPR RI pun mengambil sikap terkait putusan MK yang menyatakan Pemilu tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Delapan fraksi membuat pernyataan sikap bersama dan meminta MK konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu. Yakni, pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.
"Kami sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya,” tulis pernyataan bersama 8 fraksi itu, Selasa 3 Januari 2023.
Delapan fraksi itu menyatakan bahwa sistem pemilu yang berlaku memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung.
Dengan sistem itu, nama wakil rakyat tidak dimonopoli parpol. Bagaimana menurut anda?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id