Lima Kesepakatan 8 Parpol Menolak Pemilu Tertutup Usulan PDIP

Lima Kesepakatan 8 Parpol Menolak Pemilu Tertutup Usulan PDIP

Sebanyak 8 parpol bersatu menolak usulan pemilu tertutup yang diusung PDIP.-twitter @airlangga_hrt-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - PDIP mengusulkan pemilu proporsional tertutup. Namun semua partai di parlemen bersatu menolaknya. Pimpinan lintas partai bertemu di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Januari 2023.

Yang menginisiasi pertemuan itu Partai Golkar. Semua partai menyepakati bahwa pemilu 2024 tetap digelar sesuai peraturan yang berlaku. Alias tidak berubah dari pemilu sebelumnya.

Ketum Golkar Airlangga Hartarto berhasil mengundang Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PKB Muhaimin Iskandar,Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu.


8 Parpol sepakat tolak sistem proporsional tertutup.-Tangkapan layar-

Sementara itu Nasdem diwakili oleh Wakil Ketuanya Ahmad Ali. PPP diwakili oleh Waketum H M Amir Uskara. 

Yang tidak hadir adalah perwakilan Partai Gerindra. Namun mereka menyetujui lima kesepakatan dari pertemuan tersebut.

"Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya maupun dengan NasDem, bang Ahmad Ali, dan sudah menyetujui statement yang dibuat ini," kata Airlangga.

Ini lima poin kesepakatan pertemuan itu: 

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

3. KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: