Nenek Mandi Lumpur, Duet Medsos-Pengemis

Nenek Mandi Lumpur, Duet Medsos-Pengemis

Emak-emak viral mandi lumpur -TikTok @intan_komalasari92-

Nenek Sari, 55, mandi lumpur di TikTok. Heboh. Mensos Tri Rismaharini menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang itu. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan, itu segera ditindak. 

”DITINDAK saja, jangan ragu-ragu,” tegas Komjen Agus Andrianto kepada pers Rabu, 25 Januari 2023, menirukan instruksinya kepada anak buah.

Instruksi ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar.

Komjen Agus: ”Saya sudah minta Pak Dirsiber untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat, ditindak saja, jangan ragu.”

Mengapa ditindak? ”Karena berpotensi meresahkan masyarakat,” kata Agus.

Ia tak menyebut mandi lumpur sebagai tindakan pengemis. Melanggar hukum. Diatur di Pasal 504 KUHP ayat 1. 

”Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.”

Meskipun, nenek mandi lumpur bisa digolongkan mengemis. Karena ada tendensi, berharap dapat pemberian atau sumbangan masyarakat.

Terbukti, Nenek Sari mengakui dapat sumbangan masyarakat. Sekali tayang live TikTok mandi lumpur setengah jam, dia dapat sekitar Rp 1 juta. Sudah dilakukan sembilan kali.

Nenek Sari kepada wartawan: ”Kami cepat dapat uang. Daripada nyangkul di sawah, nyabit di sawah. Kami di sini cuma mandi-mandi dapat uang. Saya sudah dapat Rp 9 juta lebih, sembilan hari.”

Sementara itu, Mensos Risma menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ditandatangani Risma pada Senin, 16 Januari 2023.

Bunyinya: ”Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.”

Fenomena apa pula ini? Sembilan hari mandi lumpur dapat Rp 9 juta. Bukankah kuli bangunan, tukang batu, tukang ojek, tukang buah, buruh pabrik bisa alih kerja, ganti mandi comberan?

Sari, warga Desa Setanggor, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sudah diperiksa polisi. Hasilnya, dinilai tidak ada pelanggaran pidana. Sari dilepaskan. Tapi, dilarang mengulangi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: