Pemkot Surabaya Relokasi Pedagang yang Digusur PT KAI

 Pemkot Surabaya Relokasi Pedagang yang Digusur PT KAI

Beberapa pedagan menyelamatkan barang-barang nya di luar pasca penertiban lapak dagang.-Moch Sahirol Layeli-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- PULUHAN lapak pedagang di Pasar Turi Tahap III, Surabaya, sudah rata dengan tanah. Kamis siang, 9 Februari 2023, petugas melakukan penertiban dengan dua mesin pengeruk. Itulah akhir lembaran hidup para pedagang yang masuk daftar pedagang eksisting di lahan seluas 16.281 meter persegi itu.

Juariyah, salah seorang pelapak di antara 97 pedagang eksisting lainnya, terlihat pasrah. Janda dengan anak satu itu hanya bisa melihat lapak dagangannyi diangkut petugas. ”Saya tak tahu harus bagaimana lagi,” ujar Juariyah dengan tersedu-sedu.

Sudah lebih dari 30 tahun Juariyah mencari rezeki dengan berdagang di Pasar Turi. Sejak dia masih bujang. Hingga kini memiliki cucu. Sejak Pasar Turi lama belum dilalap api. Yang akhirnya dipindahkan ke lahan milik PT KAI itu.

Sekarang dia bingung. Harus pindah ke mana lagi. Hati perempuan warga Demak itu makin terpuruk. Ketika tak ada seorang pun dari pemkot yang mendampinginyi. ”Kami ini pedagang rakyat kecil. Kenapa dibeginikan,” kata Juariyah sambil mengusap cucuran air mata di kedua pipinyi.

Penertiban dan pengosongan lahan yang berlokasi di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, itu sebagai upaya menjaga aset negara. Yang dikuasakan kepada PT KAI, KAI Daop 8 Surabaya.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, PT KAI memiliki dasar. Pertama, sertifikat HGB No 00014 Tahun 2014. Kedua, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor: R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ketiga, Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Luqman Arif menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa atau perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset. ”Selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan kawasan tersebut,” ujar Luqman.

Sebelum dilakukan penertiban, upaya sosialisasi, pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tanpa hak tersebut. ”Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri-TNI serta pemerintah kota juga sudah dilakukan,” tambah Luqman.

”KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Diskopdag Surabaya tengah melakukan pendataan. Itu dilakukan untuk memastikan warga Surabaya ditawari relokasi ke stan pasar tradisional yang sudah disiapkan. ”Selain itu, akan diberi kemudahan retribusinya,” ujar Irvan. 

”Monggo, pedagang yang ingin mendaftar nanti difasilitasi teman-teman dinkop dan PD pasar,” lanjutnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: