Mabuk Saat Berkendara Kim Sae-ron Kena Tilang Rp 233 Juta

Mabuk Saat Berkendara Kim Sae-ron Kena Tilang Rp 233 Juta

Penampilan lesu Kim Sae-ron saat menghadiri sidang pertama kasus DUI-Newsis-Breaknews

SEOUL, HARIAN DISWAY - Aktris Korea Selatan, Kim Sae-ron, akhirnya muncul ke hadapan publik. Dia sempat menghilang semenjak terjerat kasus driving under influence (DUI) yang menimpanya 10 bulan lalu.

 

Pada 8 Maret waktu setempat, Divisi Keempat Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan sidang pertama untuk Kim Sae-ron. Dirinya didakwa karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas setelah mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol. Atas hal itu, jaksa menuntut denda sebesar KRW 20 juta atau setara Rp 233 juta.

 

“Terdakwa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darah yang sangat tinggi. Dia juga melarikan diri tanpa mengambil tindakan apa pun. Namun, terdakwa mengakui semua kesalahan dan setuju untuk membantu pemulihan para korban,” ungkap jaksa.

 

Sesaat setelah mendengar tuntutan jaksa, aktris yang hadir dalam balutan blus hitam itu terduduk di kursi terdakwa dan mengungkapkan penyesalannya. “Kejadian ini tidak akan terjadi lagi. Saya benar-benar minta maaf. Saya menyesal,” kata Kim Sae-ron dengan pelan.

 

Di satu sisi, kuasa hukum dari aktris kelahiran 2000 tersebut mengungkapkan pembelaannya dalam persidangan.  “Terdakwa sedang mengalami kesulitan finansial karena harus membayar ganti rugi yang sangat besar. Mohon pertimbangannya,” ujar kuasa hukum.

 

Diketahui, pada 18 Mei tahun lalu, bintang dari The Great Shaman Ga Doo Shim itu telah menabrak pagar pembatas, pohon, dan trafo di area Gangnam, Seoul saat mengemudi dalam kondisi mabuk. Kejadian ini menyebabkan terputusnya aliran listrik ke 57 tempat. Listrik baru pulih dalam waktu sekitar tiga jam.

 

Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan, kadar alkohol dalam darah mantan aktris cilik tersebut mencapai lebih dari 0,2% yang berarti jauh melebihi ambang batas yang diizinkan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: yonhap news