Menhub: Puncak Arus Balik Lebaran Dimulai Besok, Hindari Lima Hari Ini!

Menhub: Puncak Arus Balik Lebaran Dimulai Besok, Hindari Lima Hari Ini!

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi -Kemenhub-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperkirakan bahwa puncak arus mudik akan dimulai Senin, 24 April 2023 mendatang. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers terkait persiapan arus balik mudik Idul Fitri 1444 H/ 2023 yang dilakukan secara daring, Minggu, 23 April 2023.

Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa puncak arus balik akan terjadi selama 5 hari. “Dari analisis yang kita dapatkan bahwa puncak mudik itu terjadi pada Senin - Selasa, 24-25 April 2023, Sabtu - Senin, 29 April 2023 - 1 Mei 2023,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura II (2015-2016) itu.

Oleh karena itu, ia menyarankan para pemudik menghindari tanggal-tanggal tersebut. Prediksinya sesuai dengan dengan jadwal kereta api yang mana di lima hari itu, penjualan tiket sudah ludes.

Dia pun merekomendasikan kepada para pemudik mencari hari lain.  “Hari Rabu,Kamis,Jumat,Sabtu praktis tiketnya masih ada dan bisa digunakan,” imbuhnya.

Selain itu, Budi Karya Sumadi mengimbau kepada seluruh pemudik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kakorlantas, Ditjen binamarga, dan Dirjen darat. 


Kondisi tol Cipali KM 72 saat mudik 2023-NTMC-

Dalam Keputusan Bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui:

  1. Pembatasan operasional angkutan barang.
  2. Sistem satu arah (one way).
  3. Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).
  4. Sistem ganjil – genap.
  5. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
  6. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Pembatasan operasional berlaku terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:

  1. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
  2. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
  3. mobil barang dengan kereta tempelan.
  4. mobil barang dengan kereta gandengan.
  5. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pemberlakuan berlaku sejak Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat, Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Sedangkan arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: