Saat Dokter Forensik Bicara Santet
Ilustrasi dr Stephanie Renni Anindita SpFM, ahli forensik.--
Houghton Mifflin Harcourt adalah penerbit buku teks, materi teknologi instruksional, penilaian, dan karya referensi Amerika Serikat (AS). Perusahaan itu berbasis di Boston, AS.
Disebutkan: ”Metafisika adalah bagian ilmu filsafat yang mempelajari pertanyaan akhir. Seperti, apakah setiap peristiwa memiliki sebab-akibat (kausalitas)? Juga, hal-hal apa yang benar-benar nyata?”
Metafisika sering disebut sebagai pseudoscience karena menyelidiki prinsip-prinsip realitas yang melampaui ilmu pengetahuan tertentu. Sedangkan, kosmologi dan ontologi adalah cabang metafisika tradisional. Itu menjelaskan sifat dasar makhluk dan dunia.
Penjelasan tersebut dekat dengan pseudoscience. Perbedaan antara pseudoscience dan science adalah pseudoscience berupaya membuat klaim ilmiah berdasar bukti atau penelitian ilmiah yang buruk atau tidak sama sekali. Metafisika adalah cabang ilmu filsafat. Maka, tidak pernah membuat klaim ilmiah. Karena filsafat adalah ilmu.
Praktisi pseudosains (antara lain, dukun) sering membuat klaim mereka dalam terminologi metafisika sehingga mendapatkan aura validitas bagi diri mereka sendiri dari masyarakat, tapi cenderung tidak ilmiah.
Seorang ahli metafisika dapat berubah menjadi pseudoscientist dengan membuat klaim kebenaran atau fakta tentang suatu hal yang secara inheren tidak dapat diuji.
Inti kisah dr Staphanie adalah santet. Sebagian masyarakat percaya, sebagian lain tidak. Itu jadi heboh karena pengungkapnya dokter ahli forensik, yang mengungkapkan pengalaman ketika bertugas bersama tim.
Seumpama unggahan Stephanie itu bohong, pastinya anggota tim forensik itu bakal protes, setidaknya melontarkan klaim. Dan, bagi Stephanie, tidak mungkin mempertaruhkan reputasi kejujuran akademisnya cuma demi menggaet viewers. Gambling risiko besar untuk hasil yang sangat kecil.
Stephanie seolah mengatakan, santet itu ada. Hasilnya sudah dia lihat. Tapi, dia tidak bisa menjelaskan secara medis. Sebab, menurut Stephanie, itu masuk domain metafisika.
Santet itu tindak kejahatan. Penganiayaan, pembunuhan. Tak terjangkau ilmu hukum sehingga tidak masuk hukum pidana. Pelakunya pun tidak bisa dipidana.
Maka, benar kata Stephanie: Jangan sok-sokan cari musuh. Sebab, kalau disantet, penyantetnya tidak bisa dihukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: