Gus Ipul: Percepatan Pembangunan Daerah Membutuhkan Insinyur Andal

Gus Ipul: Percepatan Pembangunan Daerah Membutuhkan Insinyur Andal

WALI KOTA Pasuruan Saifullah Yusuf saat menghadiri sertifikasi Persatuan Insinyur Indonesia Cabang Kota Pasuruan. -Dok. Kominfo Kota Pasuruan-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Wali Kota PASURUAN Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai, pembangunan daerah tidak bisa dipisahkan dari peran para insinyur. Pembangunan daerah yang berkualitas, menurut Gus Ipul, memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. 

Salah satunya adalah para insinyur yang andal. Maka, karena pentingnya kompetensi dan sertifikasi profesi insinyur di Kota Pasuruan, Pemkot Pasuruan bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kota Pasuruan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Keinsinyuran. Acara bertempat di Gradhika Bhakti Praja, Rabu, 10 Mei 2023. 

Tuntutan profesionalitas yang tinggi dan kompetisi yang makin ketat menjadikan profesi insinyur membutuhkan SDM yang mumpuni. Pastinya, itu dibuktikan dengan sertifikasi. 

”Pentingnya undang-undang ini disosialisasikan yakni untuk memotivasi teman-teman yang sudah memiliki gelar sarjana teknik untuk terus meningkatkan kemampuannya lewat proses sertifikasi. Dengan harapan, setelah itu, dapat membantu pembangunan di Kota Pasuruan,” ucap Gus Ipul.

Gus Ipul mengatakan, profesi insinyur menentukan kualitas pembangunan Kota Pasuruan. Pembangunan yang terus berjalan membutuhkan SDM di bidang tertentu yang bersertifikat sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2019. 

Masih banyak sarjana teknik yang belum mendapat sertifikat. Oleh karena itu, Gus Ipul berharap agar undang-undang dan peraturan pemerintah itu dapat dijadikan sebagai peluang. Sebab, undang-undang tersebut menjadi payung yang mengawal, melindungi, dan menjadi petunjuk arah ke depan.

”Mari, undang-undang ini dijadikan peluang untuk kita, terutama profesi insinyur, karena pada undang-undang ini sudah ada payung yang mengawal dan melindungi. Tentu, sertifikat ini bisa dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tantangan untuk bisa memperoleh sertifikat ini yaitu perlu usaha dan semangat yang tinggi. Terlebih, yang menentukan sertifikat ini dari pusat,” ucap Gus Ipul.

Ketua PII Cabang Kota Pasuruan Dyah Ermitasari mengungkapkan, kegiatan itu bertujuan memberikan sosialisasi kewajiban memiliki surat tanda register insinyur (STRI) bagi para insinyur yang melaksanakan praktik keinsinyuran.

”Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bahwa setiap insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi insinyur (STRI),” ujar Dyah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: