Pengakuan Kemerdekaan RI sejak 17 Agustus 1945 oleh Pemerintah Belanda

Pengakuan Kemerdekaan RI sejak 17 Agustus 1945 oleh Pemerintah Belanda

Ilustrasi PM Belanda Mark Rutte--

Pemerintah Indonesia, demi menjaga hubungan baik dengan Belanda, selama ini memang tidak mau mempersoalkan kejahatan Belanda di masa penjajahan maupun dalam kurun waktu 1945–1949. Namun, rakyat yang menjadi korban pembunuhan dan pembantaian (termasuk ahli warisnya) dapat saja mengajukan gugatan di pengadilan atas perbuatan tentara Belanda tersebut. Sebagian, untuk kasus di Jawa Barat dan Sulawesi, bahkan telah dikabulkan pengadilan di negeri Belanda sendiri.

Bagi bangsa kita, pada hemat saya, pengakuan atas kemerdekaan RI sejak 17 Agustus 1945 haruslah pula mengakui kedaulatan negara RI sejak tanggal tersebut. Kalau itu yang dilakukan Belanda, baru pengakuan PM Mark Rutte itu ada artinya bagi bangsa Indonesia. Raja Belanda sekarang sudah seharusnya mengajukan permohonan maaf dan penyesalan atas apa yang telah dilakukan nenek moyang mereka. 

Lebih daripada itu, bangsa Belanda juga harus menyadari, menginsafi, dan menyesali kesalahan masa lalu mereka. Jangan seperti sekarang, selalu merasa ”besar kepala” seolah-olah mereka adalah pembela HAM dan selalu menyalahkan bangsa-bangsa lain, termasuk bangsa Indonesia yang pernah mereka jajah dalam kurun waktu yang sangat lama. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: