Begini Kisah Kelam Kehidupan Korban TPPO di Sidoarjo

Begini Kisah Kelam Kehidupan Korban TPPO di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo menunjukan barang bukti hasil kejahatan Ernawati-Polresta Sidoarjo-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Gadis (bukan nama sebenarnya),seorang remaja 16 tahun, menjadi korban perdagangan orang. Dia dieksploitasi oleh Ernawati Sulistya. Gadis dijadikan teman kencan pria-pria hidung belang. 

Tarifnya Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu untuk sekali kencan. Jasa kencan Gadis ditawarkan lewat aplikasi Michat. Sesekali dia ditawarkan kepada tamu-tamu hotel yang butuh teman tidur.

BACA JUGA:Mutilasi di Trosobo, Sidoarjo, Jatim, dalam Kacamata Rational Choice Theory

Tentu saja Ernawati mengambil keuntungan dari menjual Gadis. “Saya ambil Rp 50 ribu kalau dapat yang Rp 200 ribu. Kalau dapat Rp 400 ribu, saya ambil Rp 100 ribu,” kata Ernawati saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin, 3 Juli 2023.

Ternyata kisah hidup yang pahit dialami Gadis sedari kecil. Kedua orang tuanyi berpisah. Dia anak broken home. Sejak umur tiga tahun, dia tinggal bersama ibu tirinyi di Krian, Sidoarjo. Kemudian, pada tahun 2022, ia diambil oleh ibu kandungnya dan diajak tinggal di Tuban. 

 

Kebersamaan Gadis dan ibu kandungnya tidak lama. Baru saja dia merasakan kebahagiaan dirawat ibu kandung, tapi entah mengapa beberapa bulan kemudian, ibunyi menitipkan dia ke sebuah panti asuhan di Kebonsari, Surabaya. 

Merasa tidak betah, awal 2023 lalu Gadis pun memilih kabur dari panti asuhan. Pada bulan April lalu, Gadis berkenalan dengan Ernawati. Setelah bertemu beberapa kali, perempuan 45 tahun itu menawari Gadis untuk bekerja sebagai pemuas nafsu pria-pria.

 

Ernawati mengiming-imingi gaji Rp 1 juta per hari. Karena sedang butuh uang, Gadis menerima tawaran tersebut. 

 

Kini praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur itu dibongkar oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ernawati ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi menjerat Ernawati dengan Pasal 12 UU No.21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: