Anggaran Berbasis Kinerja di Undang-Undang Kesehatan
Ilustrasi anggaran kesehatan. -Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Dengan model itu, jika tidak direncanakan dengan matang, program dibuat sekadar menyerap anggaran. Activity follow money. Anggarannya berapa, lalu dibuatkan program untuk menyerap anggaran itu. Jadinya, sering kali anggaran tidak efektif dan efisien. Tidak terukur dampak atau output dari anggaran tersebut. Apalagi jika anggarannya cukup besar.
Itu sering terjadi di pemerintah daerah. Anggaran untuk dinas-dinas teknis sudah ditetapkan. Lalu, dinas teknis menyusun program sesuai dengan anggaran yang tersedia. Karena terbatasnya anggaran, akhirnya sering kali anggaran justru digunakan untuk program yang sebenarnya bukan prioritas. Program prioritas tidak dijalankan karena anggaran terbatas. Itu menyebabkan program-program dinas teknis tampak kurang bermanfaat.
Kelemahan penganggaran tradisional itu sebenarnya bisa diminimalkan dengan perencanaan dan pengawasan yang baik. Program dijalankan sesuai rencana dan prioritas sehingga efektif. Begitu juga dalam pelaksanaannya, harus sangat efisien sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi anggaran publik.
Dengan gambaran itu, sebenarnya model penganggaran apa pun punya kelebihan dan kekurangan. Yang terpenting, kesehatan harus menjadi prioritas pemerintah, pusat dan daerah, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Yang menjadi cita-cita bersama. Mandatory spending jangan dihapus karena pemerintah lagi membutuhkan anggaran besar untuk membangun infrastruktur ibu kota negara (IKN) sehingga anggaran tidak terkunci oleh mandatory spending. (*)
*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: