KLHK Umumkan 7 Langkah Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek
SATGAS POLUSI UDARA: Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memimpin rapat Satgas Penanggulangan Polusi Udara Jabodetabek -Kementerian LHK-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 7 strategi untuk atasi polusi udara di kawasan Jabodetabek.
Sebelumnya, KLHK juga sudah membentuk satgas penanganan pencemaran udara Jabodetabek pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023
Dalam surat keputusan tersebut, ada tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek:
BACA JUGA:Telusuri Sumber Pencemaran Udara, KLHK Bentuk Satgas
- Pertama, satgas akan melakukan identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.
- Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.
- Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.
- Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batubara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.
- Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.
- Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement,"(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: