KLHK Umumkan 7 Langkah Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek

KLHK Umumkan 7 Langkah Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek

SATGAS POLUSI UDARA: Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memimpin rapat Satgas Penanggulangan Polusi Udara Jabodetabek -Kementerian LHK-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 7 strategi untuk atasi polusi udara di kawasan Jabodetabek. 

Sebelumnya, KLHK juga sudah membentuk satgas penanganan pencemaran udara Jabodetabek pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu. 

Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 

Dalam surat keputusan tersebut, ada tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek:  

BACA JUGA:Telusuri Sumber Pencemaran Udara, KLHK Bentuk Satgas

  1. Pertama, satgas akan melakukan identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. 
  2. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. 
  3. Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. 
  4. Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batubara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan. 
  5. Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  6. Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan. 
  7. Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement,"(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: