Tingkatkan Kualitas Udara, Dishub Kota Surabaya Giat Cek Emisi Kendaraan Seminggu Sekali
Bus merah Surabaya tahun 2010 yang mengandung 20 persen gas emisi dan masih lulus dalam uji pemeriksaan oleh Dishub Kota Surabaya. -M Ahkyar Subekhi-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Rutin dengan lokasi yang berbeda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Petugas Kepolisian giatkan setiap seminggu sekali cek emisi kendaraan.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara Kota Surabaya. Berlangsung di depan Pusvetma Jl. Ahmad Yani selama 1 jam.
Petugas menepikan kendaraan roda empat yang melintas. Muatan barang, muatan orang, angkutan umum seperti bus, dan kendaraan pribadi juga termasuk.
Sesuai dengan PerMen LH No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, petugas menguji kendaraan bahan bakar bensin dan solar yang ditepikan.
Ditemukan 11 pengguna solar dan 1 sisanya menggunakan bensin. Kendaraan roda empat sejumlah 12unit yang telah dicek gas buangnya, didapati 2 berbahan bakar solar yang melebihi ambang batas opasitas (ketebalan asap).
“Dari kendaraan yang kita periksa dan dinyatakan tidak lulus uji itu, kendaraan luar Surabaya, kedua-duanya plat W,” jelas Ikrom selaku penguji emisi.
Mobil Pickup Xenon keluaran 2017 memiliki emisi sebanyak 84 persen yang melebihi ketentuan maksimal emisi sebanyak 50 persen untuk kendaran pengguna solar keluaran 2010 ketas.
Sedangkan kendaraan satunya yang dinyatakan tidak lulus uji, bus angkutan umum yang beremisi 46,8 persen melebihi 40 persen dari batas maksimal kendaraan tahun keluaran dibawah 2010.
Untuk kendaraan berbahan bakar solar, pengecekan emisi dilakukan sebanyak 3 kali secara bertahap. Dinyatakan lulus atau tidak lulus uji emisi, setelah dihitung rata-rata. Sedangkan untuk pengujian kendaraan pengguna bensin, dilakukan pengujian terhadap kadar C02, HC dan partikelnya.
Sopir kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji, diberikan pengarahan untuk merawat mesin dan mengganti oli kendaraan secara rutin. “Seperti ini, biasa saja, baru kali ini,” ungkap Abdul Manan yang lolos uji dan baru pertama kali ditepikan oleh petugas.
Selain uji emisi, petugas kepolisian juga memeriksa kelengkapan berkas kendaraan yang dikemudi oleh supir. “Kita kan harus lihat data. Baik itu STNK atau SIM ada semua,” tegas Supriyo Utomo selaku Sub Kormasda LLAJ.
“Di sini kan tidak ada pembatasan, truk bisa,semua bisa. Bisa terakses semua untuk lokasinya,” ungkap Priyo.
Penentuan lokasi pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor ditentukan dari volume kendaraan yang melintas dan jumlah emisi yang dikeluarkan kendaraan di daerah yang melebihi batas.
“Nanti kita lakukan lagi di Jalan Kusuma Bangsa dekat TMP,” beber Priyo untuk lokasi pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor minggu depan. (Wafiqul Azizah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: