Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tiga Cirinya

Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tiga Cirinya

Ciri pinjol ilegal-Internet-

Nama-nama itu biasanya hanya berbeda satu huruf, spasi, atau huruf besar/kecil. Tujuannya adalah mengelabui korban agar mengira bahwa fintech lending tersebut adalah legal.

Selain menggunakan nama yang mirip dengan fintech lending legal, pinjol ilegal sering menggunakan logo OJK dalam iklannya. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa fintech lending tersebut adalah legal.

Diharapkan setelah membaca ini Anda lebih paham dan lebih waspada terhadap modus-modus yang ditawarkan pinjol ilegal. Pinjaman online ilegal merupakan salah satu ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Modus-modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal dapat merugikan korban secara finansial dan psikologis. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: