Mendekam di Penjara, Gugat Mantan Adik Ipar Rp 5,9 Miliar
Jalannya sidang gugatan PMH mantan kakak ipar di ruang Sidang Cakra PN Jombang.-Istimewa-
"Kalau ngomong biaya pemakaman, sebelumnya itu ada namanya sumbangan. Bu Diana saja sampai gugatan (pidana) ini dilayangkan, tidak tahu siapa yang nyumbang, berapa nilainya. Dia tahu hanya bentuk kotaknya saja," tegas lawyer asal Kota Surabaya itu.
Dibeber olehnya, sejak awal sebenarnya sudah ada itikad baik dari kliennya untuk mempertanyakan hal itu. Tapi, kala itu justru dijawab oleh mereka (penggugat,red) tidak usah. "Jadi sejak awal pemakaman memang Bu Diana tidak dikasih tahu, bahkan sempat nanya berapa sih biayanya? Dijawab oleh mereka (Yeni Sulistyowati dan Soetikno) tidak usah. Kalau sekarang diminta (biaya pemakamannya) ya jadi lucu," imbuh Andri.
BACA JUGA:Gebyar Promo 10.10, Nih Kode Voucher Bukalapak 10.10 Megasale untuk Anda Buru Reedem Kodenya
BACA JUGA:Mau Ambil Pinjaman di AdaKami? Anda Pertimbangkan 12 Hal Ini Dulu
Andri juga menegaskan, perkara pidana tidak bisa dihentikan kecuali karena ada pra peradilan dan adanya sengketa keperdataan (sengketa kepemilikan). "Kami yakin kasus pidana ini tidak akan dihentikan. Karena sudah berstatus tersangka dan ini membuktikan ada dua alat bukti atau lebih yang kuat untuk dipakai oleh polisi dalam penetapan status tersebut," pungkas Andri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: