Inilah Motif Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas
Gregorius Ronald Tannur memeragakan saat mengangkat korban dalam rekaulang yang digelar Satreskrim Polrestabes Surabaya.-Julian Romadhon-
Polisi menyebutkan, pertimbangan perubahan pasal primer yang disangkakan kepada Gregorius Ronald Tannur adalah temuan fakta baru dari pendalaman terhadap para saksi dan pelaku. Serta dari hasil rekonstruksi pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Salah satu temuan baru dari hasil rekonstruksi adalah, saat Ronald menjalankan mobilnya, ia tidak memperingatkan korban Dini Sera Afrianti yang duduk bersandar di sisi kiri mobil.
“Saat memasuki kemudi kendaraan kendaraan, mengajak korban untuk pulang. Namun, tidak ada kata awas dari si pelaku. Padahal jika ia menggerakkan itu kendaraan, bisa melukai korban,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: