Jebol Tembok, Dua Residivis Jarah Minimarket di Jember
Tersangka pencurian minimarket di Jember dikawal petugas saat rilis di depan awak media.-Humas Polres Jember-
Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: