Jebol Tembok, Dua Residivis Jarah Minimarket di Jember

Jebol Tembok, Dua Residivis Jarah Minimarket di Jember

Tersangka pencurian minimarket di Jember dikawal petugas saat rilis di depan awak media.-Humas Polres Jember-

Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: