Langkah Prabowo-Gibran Makin Mulus: DPR RI Setujui Perubahan PKPU dan Perbawaslu Sesuai Putusan MK
Paslon capres cawapres Prabowo-Gibran bersama para ketum partai koalisi pada konferensi pers di Kantor KPU.--ANTARA FOTO
Semuanya berubah pada 16 Oktober 2023 saat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023 diumumkan. Perubahan tersebut membuat KPU dan Bawaslu perlu menyesuaikan peraturan mereka agar sesuai dengan putusan MK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: