Pengedar Sabu di Banyuwangi Diringkus Polisi
Tersangka IPH, 47, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, -Humas Polresta Banyuwangi-
"Sampai saat ini tersangka masih kami amankan di rumah tahanan Polsek Srono guna pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek Srono.
Di hadapan penyidik IPH mengakui telah menjual paket sabu ke bebarapa pelanggannya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. “Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih komprehensif lagi terkait kasus ini,” pungkas AKP Junaedi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: