Modif Truk, Kulakan Solar Bersubsidi
POlda Jatim merilis tersangka penyalahgunaan BBM bersudsidi dengan memodifikasi tanki solar pada truk.-Humas Polda Jatim-
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: